artikel santrihukum islamKhazanahkitab kuningKonsultasi AgamaPesantren KamiSantri Menulistokoh muslim

Mengulik Perspektif Syariah tentang Sabun Tanah Penghilang Najis

Globalisasi telah membawa banyak sekali perubahan di berbagai sektor dalam kehidupan kita. Tak terkecuali dalam hukum agama Islam yang menjadi panutan setiap muslim dalam kehidupanya. Perubahan hukum Islam sendiri merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh agama Islam. Ia tidak bersifat kaku dan dapat mengikuti alur zaman serta menyesuaikannya. Hal ini dipertegas oleh Imam Al-Ghozali, yang memiliki gelar Hujjatul Islam.

تغير الاحكام بتغير الازمنة والامكنة والاحوال والنية والعوائد. (المستصفى للغزالي)

Artinya: Hukum dapat berubah dengan berubanya zaman, tempat, keadaan, niat dan adat.

Di dalam hukum Islam, khususnya permasalahan najis, kita semua mengetahui bahwasanya tata cara untuk membersihkan dan menyucikan benda yang terkena najis mugholadzoh– baik itu najis yang berasal dari air liur anjing ataupun babi- adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali menggunakan air, dan di salah satu basuhannya dicampur dengan tanah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

.طهور إناء احدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات اولاهنّ بالتراب

Artinya: Untuk mesucikan bejana salah seorang dari kalian ketika dijilat oleh anjing (terkena najis mugholadzoh) adalah dengan membasuhnya sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengam tanah. (HR Muslim no 279).

Salah satu dampak perkembangan zaman terhadap hukum Islam, khususnya permasalahan najis adalah munculnya sabun tanah penghilang najis, seperti Sabun Tanah Nazif dan Sabun Tanah Volcanic Zaitun. Sabun-sabun tersebut digadang-gadang dapat menggantikan fungsi tanah dalam proses penyucian najis, karena di dalamnya terdapat kandungan lempung (kaolin) dan bahan-bahan yang secara ilmiah dapat menghilangkan bakteri dari air liur anjing. Selain itu, sabun tersebut juga akan lebih memudahkan setiap muslim yang menggunakannya untuk bersuci dari najis mugholadzoh. Karena, ia tidak lagi kerepotan untuk bersuci menggunakan tanah yang terkesan kotor.

foto kiri: Sabun Tanah Volcanic Zaitun (sumber; blibli.com), foto kanan: Sabun Tanah Nazif (sumber; shopee.co.id)

Sebelum membahas lebih dalam tentang sabun tanah penghilang najis, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu qoul ulama yang berkaitan dengan posisi tanah. Apakah tanah menjadi satu-satunya campuran untuk menghilangkan najis mugholadzoh, atau tidak?

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin menerangkan ada 3 pendapat ulama yang berkaitan dengan posisi tanah. Pendapat pertama mengatakan, bahwa tanah dapat digantikan posisinya dengan campuran lainya seperti sabun, dan ini merupakan pendapat muqobilul adhar. Sedangkan pendapat yang kedua, dan ini merupakan yang paling adhar, menyatakan bahwasanya tanah tidak dapat digantikan posisinya dengan campuran lainnya. Adapun, pendapat yang terakhir memperbolehkan untuk mengganti tanah dengan campuran lainya ketika tanah sudah tidak dapat ditemukan.

وهل يقوم الصبون والأشنان مقام التراب فيه أقوال أحدها نعم كما يقوم غير الحجر مقامه في الإستنجاء وكما يقوم غير الشب والقرظ في الدباغ مقام وهذا ما صححه النووي في كتابه روؤس المسائل والأظهر في الرافعي والروضة وشرح المهذب أنه لايقوم لأنها طهارة متعلقة بالتراب فلا يقوم غيره مقامه كالتيمم والقول الثالث إن وجد التراب لم يقم و إلا قام

Artinya: Apakah sabun dan usnān (sejenis bahan pembersih alami, seperti alkali atau abu pencuci) dapat menggantikan fungsi tanah dalam (bersuci dari najis tertentu yang disyaratkan tanah, seperti najis anjing dan babi)? Terdapat beberapa pendapat:

Pendapat pertama: Ya, sabun dan usnān dapat menggantikan tanah — sebagaimana benda selain batu dapat menggantikan batu dalam istinja’ (bersuci setelah buang hajat), dan sebagaimana bahan selain syabb (tawas) dan qarazh (kulit pohon akasia) dapat menggantikan keduanya dalam proses penyamakan kulit. Ini adalah pendapat yang dianggap paling sahih oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya Ru’ūs al-Masā’il.

Pendapat yang lebih kuat menurut ar-Rāfi‘ī, ar-Raudhah, dan Syarh al-Muhadzdzab: Sabun dan usnān tidak dapat menggantikan tanah, karena jenis thaharah ini berkaitan khusus dengan tanah, maka selain tanah tidak bisa menempati posisinya — sebagaimana tayammum (dalam hukum tertentu) tidak bisa digantikan oleh selainnya.

Pendapat ketiga: Jika tanah ada, maka tidak boleh digantikan; tetapi jika tanah tidak ada, maka sabun atau usnān dapat menggantikannya.”

Maka, jika kita mengikuti qoul yang pertama (muqobil adhar), baik sabun tanah maupun sabun biasa sama-sama dapat menggantikan posisi tanah untuk mensucikan najis mugholadzoh. Karena, di qoul ini tanah tidak menjadi satu-satunya media yang dapat digunakan untuk menyucikan najis mugholadzoh, melainkan dapat digantikan posisinya dengan media lain yang dapat berfungsi layaknya tanah.

Namun, menurut qoul kedua (adhar), perlu ada pembahasan lebih lanjut. Karena menurut qoul tersebut, tanah merupakan satu-satunya media pensuci najis, dan sabun tanah memiliki kandungan unsur tanah yang dibutuhkan, hanya saja tercampur dengan unsur ataupun zat lainya. Maka, yang harus dibahas lebih lanjut adalah “apakah tanah yang tercampur dengan benda lainya masih dapat mensucikan najis mugholadzoh ataukah tidak?”

Menurut pendapat aujah dalam kitab Hasyiah Jamal, karya Syekh Sulaiman al Jamal, tanah yang bercampur dengan benda lain masih dapat menyucikan najis mugholadzoh, dengan syarat, tanah tersebut harus lebih dominan dibanding unsur lainya. Misal, ketika sabun tanah dicampur dengan air, maka unsur non-tanah akan menghilang dan unsur tanah akan mendominasi, hingga mengeruhkan air tersebut. Selain itu, pada saat digunakan, partikel tanah yang terkandung di dalam sabun tersebut juga harus merata ke seluruh anggota badan/benda yang terkena najis mugholadzoh.

و الأوجه أنه يكفي هنا الرمل الذي له غبار وإن كان نديا, والتراب ولو اختلط بنحو دقيق حيث كان لو مزج بالماء لاستهلكت أجزاء الدقيق ووصل التراب الممزوج بالماء إلى جميع المحل وإن لم يكف في التيمم لظهور الفارق, إلخ (كتاب نهاية المحتاج الى شرح المنهاج للإمام شمس الدين محمد بن احمد الملي)

Artinya: Pendapat yang lebih kuat (al-awjah) adalah bahwa sudah mencukupi di sini pasir yang memiliki debu (serbuk halus), meskipun pasir itu agak lembab; demikian pula tanah yang tercampur dengan sesuatu seperti tepung, selama jika campuran itu diberi air maka bagian-bagian tepung akan larut dan tanah yang bercampur air itu dapat mencapai seluruh bagian tempat najis.

Hal ini tetap sah untuk menghilangkan najis, meskipun tidak sah digunakan untuk tayamum, karena adanya perbedaan (‘illah) hukum di antara keduanya. Wallahualam bishawab.

Penulis: Ahmad Hifdzi Amanullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button