Dalil-Dalil Yang Memperbolehkan Merayakan Maulid Nabi
Pendapat Imam Ibnu Hajar Al Asqolani mengambil dasar diperbolehkannya merayakan maulid nabi dengan melihat peristiwa orang-orang Yahudi berpuasa ketika Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah pada bulan Asyuro. Dan pada bulan Asyuro juga Allah SWT menenggelamkan Fir’aun maka mereka berpuasa dengan tujuan bersyukur karna diselamatkannya Nabi Musa as.
Pendapat Imam As-Suyuthi ketika Nabi Muhammad berumur 7 hari kakenya beliau yaitu Abdul Mutholib mengaqiqahi kanjeng nabi atas rasa syukurnya kepada Allah SWT. Dan ketika Nabi Muhammad diangkat oleh Allah menjadi syari’atnya (nabi) beliau pun aqiqah lagi atas bentuk syukur kepada ALLAH SWT.
Ada orang yang bermimpi bertemu dengan Abu Lahab dan menanyakan kabarnya “Bagaimana kabarmu wahai Abu Lahab?” Abu Lahab menjawab: “Aku dineraka”. Tetapi setiap hari senin siksanya diringankan oleh Allah SWT karena Abu Lahab memerdekakan Suwaibah Al-Aslamiyah yang tak lain ia juga yang menyusui Rosulullah SAW, Abu Lahab juga meminum air yang keluar dari jarinya sendiri.
Syamsuddin Al-Dimaski menguatkan riwayat Abu Lahab yang diringankan adzabnya itu benar karena memerdekakan Syuaibah Al-Aslamiyah. Dari riwayat tersebut Abu Lahab sendiri adalah orang kafir yang ditulis celaanya didalam Al-Qur’an oleh Allah diringankan siksaanya dan mendapatkan syafaat-NYA karena memerdekakan budak apalagi perasaan orang mukmin dengan adanya Maulid Nabi.
Adanya Maulid Nabi juga yang mengaitkan waktu dan peristiwa-peristiwa besar dalam agama islam misalnya Isro’ Mi’roj. Dari Maulid Nabi juga akan menimbulkan rasa untuk bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW yang mana sangat dianjurkan. Dalam kegiatan Maulid Nabi dibacakan sejarah, mukjizat, akhlak nya nabi yang mana sangat dianjurkan untuk dipelajari.
Termasuk mukafa’ah atau sebagai timbal balik kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW dengan menyebutkan sifat-sifatnya beliau. Mengetahui sejarah, mukjizat, akhlak nya Nabi Muhammad SAW bisa menimbulkan kesempurnaan iman dan tambahnya kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.