Khazanah

Menerjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya

Soal : Bolehkah menerjemahkan khotbah Jum’at selain rukunnya atau beserta rukunnya ?

Jawab : Menerjemahkan khotbah Jum’at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab Mazhab Syafi’i. Muktamar ini memutuskan bahwa yang terbaik adalah khotbah degan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah, supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah

Keterangan dari kitab Hasyiyatul-Kurdi ‘Ala Bafadhal

وكونها بالعربية وإن كان الكل أعجمييم لإتباع السلف (قوله بالعربية) أي الأركان دون ما عداها قال يفيد أن كون ما عدا الأركان من توابعها بغير العربية لا يكون ما نعا الموالاة_____حاشية الكردي بافضل فى شروط الخطبة

Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demim mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan denganbasa Arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. Hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah

Sumber : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Nahdlatul Ulama

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button