Khazanah

Menjawab Salam Bukan Mahram

Pak Ustadz, bagaimana hukumnya menjawab salam dari orang yang bukan mahramnya ?

(Dari Nazla, Kalilangkap)

Jawab :

Perempuan menerima salam dari laki atau laki-laki menerima salam dari perempuan itu tidak ada masalah saya kira. Kalau sebatas menjawab salam, karena memang salam itu wajib dijawab. Kalau sendirian, wajibnya wajib ‘ain, artinya orang itu yang menerima salam harus menjawab dan kalau orang banyak orang, wajibnya wajib kifayah, artinya cukup dijawab oleh sebagian saja. Nah, dalam hal ini tidak ada larangan untuk menyampaikan salam kepada orang yang bukan mahramnya. Seperti Guru masuk ke kelas putri, boleh saja mengucapkan salam, bagaimana tidak boleh mengucapkan salam, wong menerangkan, menyapa itu semua boleh kok.

Yang tidak boleh adalah an-nazhar ila al-aurah, melihat atau memandangi aurat itu yang tidak boleh. Aurat selain mahram, yang berbeda-beda yang diterangkan dalam kitab fikih. Jadi memandangi aurat yang tidak boleh, tapi kalau mengucapkan salam atau menyampaikan kebutuhan-kebutuhan tertentu, misalnya jual beli, maka tidak ada larangan dalam agama. Terimakasih.

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button