Khazanah

Suami Tak Beri Nafkah Lahir Batin

Bapak KH. Masruri, bagaimana hukumnya bila seorang suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya selama 5 bulan ? dan apakah suami boleh memerintahkan istrinya untuk bekerja, padahal ia mempunyai anak kecil yang masih sangat membutuhkan perhatian seorang ibu ?

Zaki, Karanganyar

Jawab :

Pertama, seorang suami tidak memberikan nafkah lahir batin selama 5 bulan, jangankan 5 bulan, seminggu saja itu sudah berdosa, karena sudah menjadi kewajiban suami itu memberikan nafkah, kecuali kalau istri itu memang menerima, karena istri itu dalam menerima nafkah adalah merupakan hak, kita tahu hak dan kewajiban antar sesama manusia, kalau pemilik haknya itu kemudian melepasakankan haknya, maka itu boleh-boleh saja.

Istri punya hak untuk menerima nafkah, kemudian dia melepaskan hak, saya tidak dinafkahipun tidak apa-apa (kata istri), kalau demikian maka itu tidak masalah, tetapi kalau istri itu tetap menuntut haknya, maka suami wajib membayar dan istripun berhak menuntut bahkan sampai ke pengadilanpun boleh, dan kalau memang dituntut maka nafkah itu menjadi hutang suami, misalnya perbulan nafkah yang wajarnya atau yang layak itu berapa, misalnya 500.000, ya tinggal dikalikan saja berapa bulan, maka hakim berhak memaksa suami memberikan nafkahnya yang menjadi hutangnya yang belum dibayarkan itu.

Dan mungkin istri misalnya menggugat cerai, itu boleh, kalau memang sudah dirugikan, kerugikan itu dalam bahasa hukum disebut dharar, Nabi mengatakan “لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ”, tidak ada perbuatan yang merugikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Artinya perbuatan yang merugikan ini harus dihapus dan dihilangkan. Kalau istri merasa dirugikan, maka pihaknya boleh menuntut cerai dan tuntutannya itu disampaikannya ke pengadilan nanti pengadilan yang akan mempertimbangkan dan hakim punya hak nantinya untuk menjatuhkan talak atas nama suami, kalau memang diyakini bahwa suami telah benar-benar merugikan istri dengan kerugian yang tidak layak atau tidak wajar itu.

Kemudian (yang kedua) apakah suami boleh memerintahkan istrinya? Perintah ya boleh-boleh saja, wong perintah, tetapi istri tidak wajib untuk menuruti, misalnya suami perintah heh kamu kerja! Ya perintah itu tidak ada salahnya atau tidak melanggar larangan, tetapi istri tidak berkewajiban untuk menuruti perintah bekerja dari suaminya, karena istri memang tidak berkewajiban mencari nafkah dan wajibnya ialah dinafkahi oleh suami, seperti itu.

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

One Comment

  1. ASSALAMUALA’IKUM WR. WB. Bapak KH. Masrur, saya bru menikah 3 blan yg lalu, insallah sya sdah mecukupi nafkah lahir,tp apa sya brdosa jka dlam 1blan sya tak mmberi nafkah batin,krna pkerjaan sya di luar kota istri sya tinggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button