Khazanah

Dharurat Dalam Konteks Syara’

Soal :

Agar tidak menjadi dalil bagi orang-orang yang akan melepaskan nafsu dengan menjalankan keinginannya. Apakah yang dimaksud keadaan “dharurat” yang memperbolehkan menjalankan larangan ?

Jawaban:

Sesungguhnya yang diartikan dharurat, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan , maka akan (dapat menyebabkan) binasa atau mendekati binasa.

Keterangan, dari Asybah wan Nazhair

الضرورة تبيح المحظورات بعدم نقصانها عنها. وقال أيضا : فالضرورة بلوغه حدّا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام (الأشباه والنظائر)

Dharurat dapat menghalalkan larangan tanpa terkurangi. Pengertian dharurat adalah jika sudah mencapai batas maksimal, yang sekiranya tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dalam hal ini boleh memakan makanan yang haram

Sumber : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam NU (1926-2004)

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button