Khazanah

Pemindahan Komplek Makam

Dengan berbagai alasan, dewasa ini makin banyak komplek makam atau makam seseorang dipindah ke tempat lain.

Soal

bagaimana hukum pemindahan kompleks makam dan makam dan makam seseorang ke tempat lain ?

Jawaban

Pemindahan kompleks makam dan makam seseorang ke tempat lain hukumnya tafshil

a. Pemindahan makam ke tempat lain haram hukumnya, kecuali menurut madzhab Hanafi.

b. Memindah mayat seseorang dari makamnya ke tempat lain menurut madzhab Syafi’I hukumnya haram, keculai karena darurat. Sedangkan menurut madzhab Maliki hukumnya boleh dengan syarat :

1. Tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat

2. Tidak menurunkan martabat mayat

3. Pemindahan tersebut atas dasar maslahat

Dasar pengambilan

1. Al-Syarqawi ‘alat Tahrir juz II, hlm. 78

2. Al-Jamal ‘alal minhaj juz II

3. Nihayatuz Zain, hlm 155

4. Al- Fiqh ‘ala madzahibul Arba’ah, juz IV

ولا يجوز استبدال الموقوف عندنا خلافا للحنفية. وصورته أن يكون المحل أل إلى السقوط فيبدله بمحل أخر أحسن منه بعد

حكم حاكم يرى صحته. ——الشرقاوي على التحرير 2 78

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button