Khazanah
Dharurat Dalam Konteks Syara’
Soal :
Agar tidak menjadi dalil bagi orang-orang yang akan melepaskan nafsu dengan menjalankan keinginannya. Apakah yang dimaksud keadaan “dharurat” yang memperbolehkan menjalankan larangan ?
Jawaban:
Sesungguhnya yang diartikan dharurat, yaitu urusan yang apabila tidak dikerjakan , maka akan (dapat menyebabkan) binasa atau mendekati binasa.
Keterangan, dari Asybah wan Nazhair
الضرورة تبيح المحظورات بعدم نقصانها عنها. وقال أيضا : فالضرورة بلوغه حدّا إن لم يتناول الممنوع هلك أو قارب وهذا يبيح تناول الحرام (الأشباه والنظائر)
Dharurat dapat menghalalkan larangan tanpa terkurangi. Pengertian dharurat adalah jika sudah mencapai batas maksimal, yang sekiranya tidak memakan sesuatu yang dilarang, maka ia akan mati atau mendekati mati. Dalam hal ini boleh memakan makanan yang haram
Sumber : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam NU (1926-2004)