Muslim Bekerja di Bank
Pak Ustadz, mohon penjelasan, bagaimana hukumnya seorang muslim yang bekerja di Bank ?
Dari Sugeng, Majenang, Cilacap
Jawab :
Bank ini merupakan lembaga keuangan, yang di dalamnya meliputi berbagai macam produk. Produk perbankkan itu tidak satu, dua, tapi sangat-sangat banyak. Ada yang tidak bertentangan dengan syari’ah, juga ada yang mungkin bertentangan dengan sya’riah, sebagai contoh misalnya produk-produk yang sejenis transfer uang, mengirim uang dari satu tempat ketempat lain melalui bank, jelas itu tidak ada hal yang bertentangan dengan syari’ah, kemudian penyimpanan uang atau penitipan uang atau barang lainnya, itu juga tidak ada yang bertentangan dengan syari’ah.
Mungkin ada yang sampai saat ini menjadi polemik antar para ulama, misalnya bunga bank, itu hal yang lain lagi. Saya tidak akan mengatakan tentang hukum disini. Yang jelas bank itu di dalamnya bermacam-macam transaksi, bermacam-macam produk ada bertentangan, kemungkinan ada yang tidak bertentangan dengan syari’ah. Orang yang bekerja itu ya mengikuti apa yang dikerjakan, jadi hukum ini kemudian menghukumi atau memfonis satu lembaga atau satu instasi, tidak.
Tetapi menghukumi pada kasus perkasus, perbuatan perperbuatan, ini hukum, obyeknya adalah perbuatan orang mukallaf, jadi kalau yang dilakukan ini bukan yang bertentangan dengan syari’ah ya tidak bermasalah, kalau yang dilakukan ini bertentangan dengan syari’ah ya tentu bermasalah, jadi begitu saja jawabannya, sehingga mungkin ada yang benar ada yang tidak, ada yang dibolehkan ada yang tidak, tergantung apa yang dilakukan para pegawai itu sendiri dilingkungan banknya masing-masing