Kadar Zakat Emas
Pak Kyai, bagaimana cara saya mengeluarkan zakat, bila gaji setiap bulan yang saya terima, saya belikan emas. Dan berapa zakatnya ?
(Dari Rizki, Bumijawa)
Jawab :
Zakat uang dengan zakat emas ini menurut jumhur ulama’ mengatakan nishabnya sama, kemudian juz atau bagian yang dipotong zakatnya juga sama. Jadi tidak ada perbedaan antara uang dengan emas, karena emas memang dijadikan oleh Allah swt sebagai mata uang dan uang kertas itu pada dasarnya juga sama fungsinya dengan emas, yaitu fungsi untuk menyimpan kekayaan, fungsi untuk sebagai penengah atau alat ukur, jadi sama saja zakatnya.
Dan berkewajiban mengeluarkan zakat ketika telah mencapai satu nishab, yaitu nishab dari emas kurang lebih mencapai sekitar 90 gram emas murni, saya tidak tahu kalau untuk ukuran emas 22 karat ini berapa. Kemudian zakatnya adalah 2 ½ persennya. Jadi kalau gaji yang diterima kemudian dibelikan emas dan emas itu sudah ada dikepemilikan seseorang sampai batas waktu satu tahun, maka tinggal menghitung saja, dipotong 2 ½ persen untuk zakat. Saya kira demikian. Terimakasih.