al hikmah 2.net jadi pada fasal atau bab kali ini akan sedikit di jelaskan atau di sebutkan yang membahas tentang pembatalan atau yang membatalkan di saat kita sedang melakukan ibadah shalat.
jadi pembahasan kali ini di ambil dasarnya dari kitab safinatun najah dimana pada kitab ini di sampaikan bahwasannya pada bab thabtulusholat yaitu pembatalan sholat itu ada 14 yaitu :
- dengan sebab kedatangan hadast
- dengan sebab kejatuhan najis (pada tempat yang sedang di pakai sholat ,najis yang jatuh mengenai badan dan pakaian )
- terbukanya suatu auratnya seseorang yang wajib di tutupi ketika seseorang itu sedang melakukan sholat dan ketika tidak di tutup secepatnya maka akan membatalkan sholat.
- mengucapkan suatu kata 2 huruf atau pun satu huruf yang kata itu bisa di fahami dan mempunuyai sebuah makna dengan di sengaja.
- mengerjakan suatu perkara atau pekerjaan yang dapat membatalkan sholat seperti makan.
- makan yang banyak dengan keadaan lupa.
- berubahnya suatu anggota badan dengan tiga kali robahan secara terus terusan tanpa jeda walau dalam keadaan lupa.
- meloncat ataupun melangkah yang melebihi batas maka itu akan membatalkan sholat.
- memukul seseorang dengan niat mengingatkan tetapip melebihi batas .
- menambah dua rukun pekerjaan dengan sengaja.
- mendahuluinya si ma’mum dari si imam dengan 2 rukun pekerjaan tanpa adanya udzur.
- niat untuk berhenti sholatnya si imam tanpa adanya udzur.
- menggantungtkan untuk memutuskan sholat pada suatu perkara.
- ragu ragu ketika akan memutuskan atau membatalkan sholat.
- jadi 14 perkara di atas itu adalah sesuatu dimana jikalau kita melakukan nya saat sholat maka itu akanmembatalkan nya dari 14 perkara di atas yang telah di sebutkan semoga bermanfaat bagi yang membaca daqn bagi saya juga dan semoga bisa mengamalkan nya boleh koreksiannya jika ada kesalahan trimakasih.
SEDIKIT PENGETAHUAN DARI HASIL PENGAJIAN