artikel santriHikmahhukum islamKhazanahSantri Menulis

hukum wanita yang berhias

al hikmah 2 .net kata zinah secara bahasa berarti segala sesuatu untuk mempercantik diri, secara syar’i berarti pakaian dan segala sesuatu untukmempercantikdiri , ar razi mengatakan bahwa makna perhiasan mencakup dua hal. 1)pakaian 2) semua yang teremasuk ke dalam jenis perhiasan , juga berhias termasuk membersihkan badan.

berhias atau memperbaiki penampilan, berpakaian ataupun memakai perhiasan yang sifatnya mubah atau tidak ada dalilyang melarang nya sangat di anjurkan.

Hikmahnya adalah islam merupakan agama fitrah sehingga hukum hukumnya pun tidak ada yang bertentangan dengan manusia . dari abu hurairah RA. dia berkata “lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah : memotong kuku, mencukur kumis , mencabut bulu ketiak ,mencukur bulu kemaluan, dan berkhitan “(HR.bukhori-muslim)

waqnita di perbolehkan memakai pakaian sutra , dari an nas RA . dia berkata “aku pernah melihat baju sutra yang bergaris padadiri zainab binti rasulullah”

*MUTIARA HADIST dari aisyah RA .rasulullah SAW bersabda ” sepuluh hal yang termasuk fitrah : memotong kuku,menyela-nyela (membasuh) jari jemari , memanjangkan jenggot ,bersiwak istinsyak ( memasukan air ke dalam hidung) ,mencukur bulu ketiak, mencabut bulu kemaluan dan istinja (cebok) .

mus’ab bin syaibah berkata “aku lupa yang ke sepuluh mungkin berkumur ” ( HR.muslim)

SEDIKIT PENGETAHUAN DARI HASIL PENGAJIAN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button