Uncategorized

TENTANG KENAJISAN BABI

ALHIKMAHDUA.NET,BENDA

Menurut imam syafi’i dan juga imam Abu hanifah,bahwa” babi itu najis “Hanya saja menurut imam, syafi’i,kenajisan babi itu termasuk berat(mugholladhoh)seperti najisnya anjing,sehingga untuk menghilangkan kenajisannya harus di basuh dengan air tujuh kali dan diantaranya menggunakan tanah.Sedang menurut imam hanifah,untuk menghilangkan/mensucikan najisnya babi cukup dibasuh tujuh kali.

Tapi imam nawawi, seorang ulama besar madzhab syafi’i malah justru meringankan kenajisan itu dengan satu kali siraman saja.Menurut imam nawawi ,tidak ada alasan dan dalil yang kuat untuk menetapkan kenajiskan babi itu sebagai najis mughalladhoh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button