Khazanah

Hewan Predator, Kenapa Haram ?

Dalam satu hadis, Rasulullah Saw pernah bersabda

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍِِ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِىْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

” Rasulullah Saw melarang memakan setiap hewan yang memiliki taring dari jenis binatang buas, juga setiap hewan yang memiliki cakar dari jenis burung” (HR. Muslim)

Masuk dalam kategori binatang buas bertaring adalah kelompok binatang dari ordo karnivora atau ordo mamalia predator, antara lain singa, ular, serigala, harimau, anjing, kucing, dan lain sebagainya.

Adapun yang dimaksud dengan “ hewan pemilik cakar dari jenis burung” adalah burung-burung predator yang suka mengejar mangsanya dengan cakar-cakarnya, misalnya burung falcon, rajawali, elang, gagak, dan sebagainya.

Burung-burung predator biasanya memiliki sayap kuat dan paruh yang runcing untuk mencabik-cabik daging setiap korbannya. Kedua kaki burung ini kuat dan dipersenjatai dengan kuku-kuku yang panjang, kuat dan umumnya runcing. Selain itu memiliki kekuatun pendengar dan penglihatan yang sangat tajam.

Terkait hikmah pengharaman hewan predator, Dr. Zaghul An-Najjar menyebutkan bahwa pengharaman ini berpangkal dari cara berburu, serta makanan yang diambil oleh hewan-hewan predator itu sendiri untuk menyambung hidupnya. Kebiasaan hewan-hewan ini adalah memakan daging bangkai yang rentan akan penyakit, virus dan bakteri.

Barangkali hikmah lain dari pengharaman hewan-hewan predator ini adalah karena makanan sedikit banyak dapat mempengaruhi watak/perilaku pemakannya.

Orang yang biasa mengonsumsi daging hewan dan burung bersifat predator biasanya juga cenderung untuk bersifat liar, beringas, kasar, rakus (agresif), penindas dan suka menumpahkan darah. Fenomena ini dapat diamati pada perilaku sejumlah komunitas primitive yang ada.

Pengharaman konsumsi hewan bertaring dan bercakar oleh Rasulullah Saw merupakan kepoloporan ilmiah yang mendahului khazanah pengetahuan manusia yang baru menyadari segelintir bahaya hal tersebut pada abad ke-20.

— disarikan dari buku Pembuktian Sains dalam Sunah 3 (Al-I’jaz Al ‘Ilmiy fi As-Sunnah An-Nabawiyah al-Juz’u Ats-Tsalist) Penulis : Dr. Zaghul An-Najjar

 

 

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button