Dawuh Abahhukum islamUncategorized

Hukum Bunga Bank Menurut Abah Muhlas

Alhikmahdua.net,benda

“Riba itu sanagat diharamkan oleh agama,sangking haramnya yang mendapatkan kutukan nabi itu bukan hanya yang menikmati saja sampai sampai yang memberi,yang menjadi saksi,dan juga yang mencatatnya juga”kata abah muhlas

Apa sih Riba itu?

Riba itu dibagi menjadi 2 yaitu riba duyun (utang biutang) dan riba buyuk (jual beli)

yang kita bahas itu riba duyun.Riba duyun itu sudah ada pada zaman jahiliah,dulu itu semuanya orang mekah itu pedagang dan sering yang namanya utang biutang.Kalau utang mesti ada yang namanya jatuh tempo,ketika sudah jatuh tempo dia tidak bisa membayar utang taersebut,biasanya minta tambahan waktu kepada yang diutangi tersebut dan menambahkan utangnya sendiri kalo sekarang itu sebelum utang kepada creditor sudah ditambah dulu:(

“Haramnya riba itu bukan karena dholimnya saja .Memang riba itu mendholimi melainkan mencekik karena itulah riba itu dibadingkan dengan sodakoh

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ

للَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

jadi riba itu dibadingkan dengan sodakoh karena riba itu mencekik sedangkan sodakoh itu membantu tetapi itu hanya umum bukan sebagai ilat kalo dalam fiqih,bukan sebagai penyebab. namun riba itu menyalahi hukum alam,segala sesuatu yang membuahkan hasil itu harus keluar dari perkawinan antara 2 hal manusia terlahir karena laki-laki dan perempuan kalo uang bisa tumbuh berkembang kalo dikaitkan dengan pekerjaan”menurut abah muhlas pribadi

jadi semua pekerjaan itu tidak ada jaminan berhasil. jaminan untug dan berhasil itu ada 2 kemungkinan yang pararel contonya adalah kita berdagang kemungkinan untung kemungkinan rugi dan juga kemungkinan bangkrut

Lebih lengkapnya bisa klik link berikut:https://www.youtube.com/watch?v=I-H7kXpOpk0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button