Menjual Harta Wakaf? Apa Kata Syariat tentangnya?

Bahtsul Masail rutin yang diadakan oleh MWCNU Kecamatan Sirampog kali ini membahas masalah waqiiyah yang telah terjadi terhadap beberapa masyarakat Sirampog. Masalah yang dibahas ini berkaitan dengan beberapa pembahasan fiqh, diantaranya akad jual beli dan akad wakaf. Walaupun kedua hal tersebut sudah tak asing lagi ditelinga kita, namun ternyata ada rincian rincian yang seringkali kita lupakan, padahal penting untuk diketahui. Adapun deskripsi masalahnya sebagai berikut:
Jono tidak menjual tanahnya, tapi hanya menjual apa yang ada diatas tanahnya, yaitu dua pohon cengkeh (yang masih produktif sampai sekarang) kepada Ali. Sebelum meninggal, Ali telah mewakafkan dua pohon cengkeh tersebut untuk masjid. Dan setelah Jono meninggal dikarenakan kebutuhan, anak Jono sebagai ahli waris tanah tersebut ingiin membangun kolam diatas tanah tersebut. Namun karena masih ada dua pohon cengkeh tersebut (yang sekarang menjadi milik masjid), maka ia membeli dua pohon tersebut kepada anak Ali dengan harga 5 juta, dan oleh anak Ali uang tersebut diberikan kepada pihak masjid.
Pertannyaan :
- Jual beli yang dilakukan antara Jono dengan Ali termasuk akad jual beli apa? Dan sah kah jual belinya?
- Sah kah jual beli kedua, yang dilakukan antara anak Jono dengan anak Ali (Ahli waris tanah dengan ahli waris Waqif)?
- Bagaimana hukum jual beli barang wakaf yang masih produktif sesuai masalah diatas?
- Andaikata dua pohon cengkeh tersebut sudah tidak produktif, apakah boleh dijual?
- Jika jual beli diatas tidak diperbolehkan apa solusi terbaik dari masalah tersebut?
Untuk memudahkan pembaca, penulis akan merinci satu persatu jawaban beserta ibarah dari kitab nya.
Pertama. Jual beli yang dilakukan antara Jono dengan Ali termasuk akad jual beli بيع الأصول و الثمار dan sah jual belinya. Didalam jenis jual beli ini diperbolehkan bagi seseorang untuk menjual tanah beserta apa yang ada diatasnya ataupun hanya menjual apa yang ada diatas tanah tanpa menjual tanahnya. Seperti pohon yang masih hijau atau produktif. Dan diperbolehkan bagi pembeli pohon untuk tetap membiarkan pohonnya tumbuh diatas tanah penjual (pemilik tanah) dengan ketentuan pohon tersebut masih hijau atau produktif dan tidak disyaratkan untuk ditebang atau dicabut dari tanah disaat akad jual beli dilaksanakan. Hal ini selaras dengan keterangan yang diutarakan oleh Syekh Zainuddin Malibari dalam kitabnya Fathul Muin:
(و في) بيع (شجر) رطب بلا أرض عند الإطلاق (عرق) ولويابسا ان لم يشرط قطع الشجر بأن شرط ابقاؤه أو أطلق لوجوب بقاء الشجر الرطب. و يلزم المشترى قلع اليابس عند الإطلاق للعادة فإن شرط قطعه أو قلعه عمل به أو إبقاؤه بطل البيع.
Artinya: “Dan akar termasuk dalam penjualan pohon yang masih produktif tanpa menjual tanahnya ketika dimutlakkan walaupun telah kering ketika tidak disyaratkan menebang pohonnya, sekiranya disyaratkan untuk ditinggalkan di tanah tersebut atau dimutlakkan, karena pohon yang masih produktif harus menetap ditanah tersebut. Dan wajib bagi pembeli untuk mencabut pohon yang sudah kering jika dimutlakkan (akadnya) sebab adat. Maka jika disyaratkan menebang atau mencabut pohonnya maka dikerjakan atau disyaratkan untuk dibiarkan maka batal jual belinya.” Kitab Fathul Muin, Cetakan Toko Kitab Imam, Hal. 71
Kedua. Tidak sah akad jual beli yang dilakukan diantara anak Jono dengan anak Ali. Hal ini dikarenakan anak Ali (yang dalam deskripsi diatas berperan sebagai penjual) bukan lagi pemilik dua pohon cengkeh tersebut, dan ia juga tidak memiliki kuasa dari pihak masjid atas penjualan pohon tersebut. Syariat dengan tegas melarang penjualan barang yang bukan miliknya atau tidak berada dibawah wilayah (kekuasaannya) ketentuan ini berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:
“لا بيع إلآ فيما تملك”
Artinya: “Tidak ada jual beli kecuali didalam barang yang kamu miliki”
Imam Abu Bakar Ustman Bin Muhammad Syatho menegaskan hal ini melalui keterangannya :
(قوله ملك له الخ) أي أن يكون للعاقد سلطنة على المعقود عليه بملك أو وكالة أو ولاية كالأب و الجد و الوصي مثلا أو إذن من الشارع كالملتقط فيما يخاف فساده.
Artinya: “(Ucapan Mushonnif, “dimiliki olehnya” dst.) bermakna, seseorang penjual harus memiliki kekuasaan atas barang yang hendak dijual dengan kepemilikan atau perwakilan atau kekuasaan – seperti bapak, kakek dan wasiat. Atau izin dari Syariat – seperti orang yang menemukan barang dan ia takut atas kerusakannya.” Kitab I’anatutholibin, Cetakan Darul Mawahib Islamiyyah (jilid 3), Hal. 15
Ketiga dan Keempat. Tidak diperbolekan menjual barang wakaf secara mutlak, ketika barang tersebut masih produktif (menghasilkan manfaat, ataupun belum rusak). Namun ulama’ berpendapat tentang hukum menjual barang wakaf yang sudah rusak seperti halnya masjid yang roboh atau pohon kering yang sudah tidak produktif. Madzhab Syafi’I tetap melarang menjual barang wakaf walaupun sudah rusak dan barang tersebut tetap harus dimanfaatkan semaksimal mungkin tanpa harus dijual. Syekh Zainuddin Malibari menuturkan hal ini dalam karangannya Fathul Muin:
(و لا يباع موقوف و إن خرب) فلو انهدم مسجد و تعذرت إعادته لم يبع ولا يعود ملكا بحال لإمكان الصلاة و الإعتكاف في أرضه أو جفّ الشجر الموقوف أو قلعه الريح لم يبطل الوقف ولا يهاب بل ينتفع الموقوف عليه ولو بجعله ابوابا.
Artinya: “(Dan barang wakaf tidak boleh dijual walaupun telah roboh) Maka jika sebuah masjid telah roboh dan tidak mungkin untuk mengembalikannya maka tidak boleh dijual, dan tidak Kembali kepemilikannya ketika itu, karena masih memungkinkan untuk sholat dan I’tikaf diatas tanahnya. Begitu juga pohon wakaf yang telah kering atau tercerabut disebabkan angin maka wakaf tetap tidak batal dan tidak boleh dijual ataupun dihibahkan tetapi diambil manfaatnya walaupun dengan menjadikannya pintu pintu.” Kitab Fathul Muin, Cetakan Toko Kitab Imam, Hal. 90
Namun menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual harta wakaf yang sudah rusak dengan ketentuan 1. Barang tersebut hampir roboh atau hampir rusak dua. Diganti dengan tempat yang lebih baik dari sebelumnya 3. Telah dihukumi oleh seorang hakim yang memandang keabsahan penjualan tersebut. Pendapat ini juga diutarakan oleh Syekh Zainuddin Al Malibari.
و خالف في هذا الإمام أبو حنيفة فأجاز بيع المحل الخراب بشرط أن يكون قد آل إلى السقوط و يبدل بمحل آخر أحسن منه و أن يكون بعد حكم حاكم يرى صحته.
Kitab I’anatutholibin, Cetakan Darul Mawahib Islamiyyah (jilid 3), Hal. 289
Kelima. Karena ada dua kejadian dari deskripsi diatas yang tidak sejalan dengan ketentuan syariat maka diperlukan dua solusi juga untuk menanggapin peristiwa tesebut.
Pertama, menyikapi ketidak absahan jual beli yang dilakukan antara anak Jono dengan anak Ali maka akad tersebut harus dibatalkan dan uang yang telah dibayarkan anak Jono kepada anak Ali harus dikembalikan. Begitu juga dua pohon cengkeh tersebut asih menjadi harta wakaf milik masjid.
Kedua, karena tidak diperbolehkan menjual harta wakaf (terlebih jika masih produktif) maka pengelola masjid tetap tidak boleh menjualnya dan jika pemilik tanah ingin mengelola tanahnya dan harus menyingkirkan dua pohon cengkeh tersebut maka ia harus menunggu hingga pohon tersebut tidak produktif atau mati, sehingga pengelola masjid memanfaatkannya dengan cara yang lain, seperi kayu pohon cengkeh tersebut dijadikan pintu atau sebagainya. Hal ini sudah menjadi resiko pemilik tanah dan ahli warisnya karena dulu disaat wakaf tidak mensyaratkan penebangan pohon tersebut. Wallahu A’lam Bishawab
Penulis: Ahmad Hifdzi Amanullah



