Fasal Shalat Sunah Rawatib
Shalat sunah adalah shalat yang lebih utama dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Shalat sunah disebut juga shalat nafl, tathawwu’, mandub, mustahab, muroghab fih atau disebut hasan.
Shalat sunah rawatib
Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardu. Jumlahnya ada dua puluh dua rakaat. Dua puluh rakaat dibagi atas dua kategori, yakni muakkad (kuat/penting) berjumlah sepuluh rakaat. Dan ghairu muakkad (kurang penting) terdiri atas dua belas rakaat.
Sepuluh rakaat muakkad yang dimaksud adalah
- Dua rakaat sebelum shalat fardu shubuh
- -Dua rakaat sebelum shalat fardu dhuhur atau shalat jum’at
- -Dua rakaat sesudah shalat fardu dhuhur atau shalat jum’at
- Dua rakaat sesudah shalat fardu maghrib
- -Dua rakaat sesudah shalat fardu Isya’
Sedangkan dua belas rakaat yang ghairu muakkad yaitu
- Dua rakaat sebelum shalat fardu dhuhur atau shalat jum’at
- Dua rakaat setelah shalat dhuhur atau shalat jum’at (sebagai tambahan yang muakkad)
- Empat rakaat sebelum shalat fardu ashar
- -Dua rakaat sebelum shalat fardu maghrib
- -Dua rakaat sebelum shalat fardu Isya’
Shalat sunah rawatib yang dilaksanakan sebelum shalar fardu dinamakan qabliyah sedang yang dikerjakan sesudahnya dinamakan ba’diyah.
Sumber : Shalat Versi Kitab Salaf, HM. Masykuri Abdurrohman