Khazanah

Munakahah : Tentang Saksi Nikah

Saksi-saksi adalah syarat kelengkapan supaya akad nikah itu diketahui umum, sehingga masyarakat pun tahu pula bahwa kedua pasangan itu sudah mengikat diri dalam kehidupan suami istri dengan segala hak dan kewajibannya, serta perlindungan hukum atas ikatan itu.

Dalam hubungannya dengan hidup bernegara dan berpemerintahan, akad nikah itu harus dicatat oleh Kantor Pemerintah yang mengurus hal itu yaitu Kantor Urusan Agama .

Jadi pertama : KUA hanya bertugas mencatat pernikahan yang dilakukan menurut syariat Islam, supaya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Kedua : KUA bertugas membantu wali yang mungkin kurang / tidak mengerti syarat rukunnnya akad nikah, dengan cara wali mewakilkan hak kuasa perwaliannya kepada KUA. KUA bertindak sebagai wakil wali. Dalam hal ini menikahkan sendiri atau menunjuk wakil lain (biasanya Kiai), maka KUA hanya mencatat dan menjadi pemberi pengesahan atas nama pemerintah. Sebagai bukti pencatatan / pengakuan pemerintah kepada pengantin diberi surat nikah.

Penyaksian ini menurut hukum Islam cukup oleh dua orang laki-laki yang adil (dapat dipercaya). Namun supaya penyaksian ini lebih luas sifatnya dan sebagai tanda tasyakur kepada Allah atas terlaksananya akad penting ini, maka Islam menganjurkan (mensunahkan) orang mengadakan walimah (pesta, selamatan atau apa pun namanya).

Walimah akad nikah ini dinilai demikian penting oleh Islam, sehingga “undangan walimah pengantin” ini (walimatul arus) wajib dipenuhi (dihadiri) kalau tidak ada udzur atau sebab-sebab lain. Hanya walimatul arus inilah satu-satunya walimah yang tegas diatur oleh Islam. Walimah-walimah yang lain, boleh saja diadakan sebagai tasyakur (Seperti Walimatul hamli, walimatul khitan dan sebagainya). Tentu saja tidak perlu bermewah-mewahan atau samapai tabdzir (pemborosan) apalagi utang sana utang sini, memaksa diri.

 Disadur dari : Fikih Perempuan Praktis, Oleh KH. Abdul Muchit Muzadi. Penerbit Khalista 2006

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button