Kata Hati Alumni : Abah itu …

Rabu (19/7) kemarin merupakan hari istimewa bagi Ponpes. Al Hikmah 2 karena adanya peringatan haul Abah Masruri. Bukan berarti Abah hanya dikenang pada hari itu saja. Ajaran, tindhak-tandhuk,  dan dawuh-dawuh beliau tetap meresashirt cristiano ronaldo air max goaterra 2.0 custom made basketball jerseys yeezy boost 350v2 durex extra time price human hair wigs adidas adilette 22 stockx nike jordan proto max adidas juventus 22 23 durex extra time price nike jordan proto max nike san diego padres dallas cowboy shop human hair wigs aguilas cibae?as jerseyp pada kehidupan sehari-hari. Hanya saja pada hari itulah para keluarga, murid, santri, warga, alumni, serta berbagai pihak lainya serentak membacakan doa dan melempar kembali kenangan akan kabaikan beliau.

Dari situ kami mendapat keterangan dari beberapa alumni yang menjadi saksi hidup beliau. Mereka adalah Tulus Yunianto(33), Nur Fatah(32), dan Anwar Ardani(33).  Ketiganya merupakan santri kelulusan MA Alhikmah 2 tahun 2008 yang kini sama-sama berprofesi sebagai guru.

“Abah itu adalah sosok yang sangat-sangat sabar. Ketika mengajar itu suaranya sangat bagus. Apalagi ketika membacakan nadzom, syair, itu bikin kangen sampai sekarang.” ujar Tulus.

Ia menambahkan bahwa Abah adalah sumber motivasi santri.  Sebandel apapun mereka akan tetap tunduk dan hormat ketika berhadapan dengan beliau. Hal itu terjadi karena kewibawaan, muro’ah, dan karisma beliau yang begitu besar,

Nur Fatah mengatakan,  Abah adalah sosok pendidik sejati yang tidak pernah meninggalkan santrinya. Sejauh apapun beliau pergi, Abah akan tetap mengajar selepas beliau pulang.

“Saya tuh paling ingat, kalau pagi kan ngaji Jalalain. Seringkali Abah baru kondur dari Semarang, mobil bener-bener baru masuk, Abah ambil kitab, dan langsung ke masjid buat mengajar. Jadi nggak istirahat dulu”

Fatah juga menerangkan bahwa itu merupakan salah santuk bentuk cinta Abah terhadap ilmu dan santri. Beliau selalu mengingatkan bahwa sebagai santri, jika tidak mengaji maka belajar. Selalu membuka kitab dan buku semampu kita.

Sedangkan Anwar menuturkan bahwa sesabar apapun Abah, beliau adalah sosok yang tegas perihal solat berjamaah.

“Saya pernah sekali telat solat maghrib, beliau ikut jamaah, langsung disabet sama beliau.”

Selain itu, barangkali yang paling membekas adalah sikap Abah sebagai guru yang mereka jadikan panutan. Menjadi guru bukan hanya tentang masuk kelas, memberikan materi, lalu pergi. Abah tidak hanya mengajar tetapi juga memberikan contoh dihadapan murid-muridnya.

“Bahkan ketika ada tamu, ngajinya diselesaikan dulu. Tamunya disuruh nunggu, siapapun itu tamunya.” imbuh Anwar.

Begitulah sekilas kisah hidup Abah yang bisa kita dengar dari cerita di masa lalu. Sosok yang lembut dengan tutur kata yang halus. Hendaknya kita sebagai santri Abah selalu meneladani dan menjaga peninggalan-peninggalan beliau. Ilmunya, adabnya, dan pondok tercinta ini.

Malam Melepas Rindu: Perpulangan Jama’ah Haji KBIHU Sanabil

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 terlihat padat oleh kedatangan Jema’ah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Sanabil, Minggu (16/7).  Selain kerabat, ribuan santri juga turut menyambut kedatangan 112 jam’ah tersebut. Sebagian dari mereka bahkan menjadi pagar betis.

Jama’ah merupakan masyarakat Bantarkawung, Paguyangan, Bumiayu, Sirampog, Tonjong dan beberapa daerah di luar Brebes, seperti Bandung.

 Sabtu(15/7) Jema’ah memulai titik perpulangan dari Jeddah menuju Bandara Adi Sumarmo, Solo. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan dua bus besar hingga Brebes Islamic Center dan mencapai titik akhir di Ponpes. Al Hikmah 2 pada pukul 21:32 WIB.

Lancarnya perpulangan haji ini tidak luput dari bantuan Panitia KBIHU Sanabil dan pihak-pihak yang terkait lainnya.

“Pertama yang kita lakukan adalah koordinasi. Yang paling pokok itu dari mulai sie. Parkir untuk masalah ketertiban, kemudian juga sie. Konsumsi, dan kemudian sie. Acara,” tutur Bapak Mahbub, Sekretaris KBIHU Sanabil.

“Dan utamanya kita harus bisa menjaga supaya Jema’ah Haji begitu turun dari bis bisa kita kawal menuju Masjid An Nur untuk acara seremoni perpulangan.” Terusnya.

Tangis haru keluarga langsung menyambut kedatangan para Jema’ah. Sebagaimana yang telah disampaikan, Jema’ah diarahkan ke Masjid An Nur. Di sana mereka menikmati hidangan yang telah disediakan sambil melepas penat.

KH Solahuddin Masruri tengah memberikan sambutan

Kegiatan dilanjutkan dengan acara penutupan yang juga dihadiri oleh Dzurriah Al Hikmah 2. Sambutan dan pembacaan doa dari KH Solahuddin Masruri menjadi puncak acara. Selepas itu para Jema’ah pulang ke kediaman masing-masing untuk melepas rindu dengan keluarga tercinta.

Kolumnis: Zidan Machbub Kunaifi

Fotografer: M. Nabil Maulana

Jam sekolah kembali normal

alhikmah2.net- Penurunan korban covid-19 di lingkungan sekitar pondok melegakan semua orang. Sebelum menurunnya korban covid-19 banyak hal-hal yang dimodifikasi untuk tetap mengisi seluruh kegiatan di pondok ini, salah satunya modifikasi kegiatan belajar dan mengajar.

Pada masa pandemi covid-19, yayasan Al-hikmah 2 menetapkan kebijakan baru yaitu, pengurangan waktu KBM bagi seluruh unit pendidikan, mulai dari jenjang SLTP-SLTA dalam rangka mencegah peningkatan korban covid-19.

Kebijakan ini berlangsung selama 1 tahun lebih. Banyak siswa yang terlanjur nyaman dengan pengurangan waktu KBM ini, alasannya karena mereka bisa memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat, mencuci hingga mengobrol.

Hal ini patut disayangkan karena membuat sebagian dari mereka melupakan ‘jam normal’ yang cepat atau lambat kembali seperti sedia kala.

Januari 2022, setelah liburan semester 1 Yayasan Al-Hikmah 2 menetapkan kebijakan yang bersubstansi tentang ‘jam sekolah kembali normal’ bagi seluruh unit pendidikan di yayasan ini.

Jam normal ini dikembalikan dengan banyak pertimbangan disertai alasan-alasan yang menguatkan realisasi penetapan kebijakan ini. Dengan hal ini pula secara tersirat mengatakan bahwa Al-Hikmah 2 sudah kembali normal dan membaik.

Menjadi Kegiatan Tahunan Santri Al-Hikmah Lanjut di Timur Tengah

Alhikmah-Para murid Madrasah Aliyah Al-hikmah 2 mendaftarkan diri mereka untuk study lanjut di timur tengah.Dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan tiap tahun oleh MA.kesempatan ini rata-rata diambil oleh para murid Madrasah Aliyah Al-hikmah Program Keagamaan.

Karena mereka emang sudah di tuntut untuk berbahasa Arab dan Inggris dalam kesehariaannnya.Mungkin tidak semua dari mereka memilih untuk lanjut di timur tengah, bagi mereka yang lebih menyukai bahasa inggris akan memilih untuk lanjut di wilayah barat.

Tapi memang tidak begitu susah bagi murid Al-hikmah untuk lanjut di timur tengah, bisa jadi dikarenakan banyaknya anak Al-hikmah yang lanjut di sana.Dan nama Al-hikmah sudah tidak asing lagi bagi para murid luar yang lanjut di timur tengah.

Pada tanggal 11 januari 2022 Madrasah Aliyah Al-hikmah 2 mengadakan pelepasan bagi para murid yang melanjutkan di timur tengah.Hal ini juga menjadi hal pertama bagi lulusan covid 19 kemarin.Walau mereka sudah diterima satu tahun kemarin,tapi mereka baru di perbolehkan untuk berangkat pada tahun ini.

Mereka juga lanjut di timur tengah bukan sembarang.bukan karena mereka ingin jalan-jalan disana dan tidak melakukan kewajiban mereka.Mendengar dari salah satu dari murid yang ingin lanjut di timur tengah terutama egypt,dia bilang bahwa dia ingin lanjut disana karena dia ingin mendapatkan berkah dari rasulullah yang mana beliau menyebarkan islam di wilayah situ.

Dan yang terutama jika disana kita harus berhati-hati karena setiap aliran disana itu memiliki anutan yang berbeda.Oleh karena itu ,kita belajar di Al-hikmah agar kita siap dengan tantangan-tantangan yang akan menggoyahkan iman kita di luar sana.

Hukum Berkurban dan Memberikan Daging Kurban Bagi Umat Non Muslim

Saat hari raya kurban, tak sedikit umat non muslim yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Idul Adha adalah hari raya umat muslim yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban. Hal tersebut telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Kautsar ayat 2.

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (Q.S Al Kautsar : 2).

Untuk berkurban tentunya harus membutuhkan niat. Karenanya syarat untuk melakukan kurban adalah harus muslim. Hukum berkurban dalam Islam juga berbeda-beda tergantung dengan kondisi

  1. Hukum Berkurban Bagi Seorang Muslim

hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.

Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah. Atau yang artinya adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan.

Dalam hukum tersebut, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Hukum kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.

2. Hukum Berkurban Bagi Seorang Non Muslim

belakangan ini banyak orang dari agama lain yang berpartisipasi di hari raya Idul Adha. Mereka juga ikut menyumbangkan hewan kurban mulai dari sapi, kambing, domba atau kerbau. Seperti yang dilakukan oleh selebgram Denise Chariesta dan foodies yang eksis disapa Koko Buncit. Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat non muslim?

Dilansir dari berbagai sumber, niat umat dari agama lain untuk berkurban dinyatakan sah. Namun, tidak dengan ibadah kurbannya. Menurut Buya Yahyah, daging kurban dari umat agama lain sifatnya sebagai hadiah atau sedekah, Dan umat muslim boleh menerima hadiah atau sedekah dari agama lain. Walaupun tidak sah atas nama kurban, tetapi sumbangan hewan kurban dari umat non muslim tetap bisa menjadi manfaat.

Jadi intinya hukum berkurban bagi non muslim tidak sah sebagai niat berkurban. Namun bisa dihitung sebagai pahala sedekah. Hewan kurban dari non muslim tetap bisa diterima karena sikap toleransi antar umat beragama. Hewan kurban tetap bisa disembelih dan bisa dikonsumsi. Asalnya hewan kurban tersebut disembelih dengan syariat-syariat Islam.

3. Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Seorang Non Muslim

Setelah disembelih dan dipotong-potong, daging kurban kemudian akan dibagikan ke masyarakat sekitar. Termasuk juga umat non muslim yang tinggal berdekatan dengan lokasi pemotongan hewan kurban.

Muncul pertanyaan apakah boleh memberikan daging kurban kepada umat non muslim? Menurut Ustaz Abdul Somad hal tersebut diperbolehkan. Seperti pada firman Allah dalam Al Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS al-Mumtahanah: 8).

Hadits Larangan Wanita Wangi dan Pendapat Mazhab Syafii

Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abu Hurairah RA tentang perkara wewangian bagi muslimah saat menjalankan sholat. Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim ini, Rasulullah bersabda: 

أيما امرأةٍ أصابت بخورًا، فلا تشهدْ معنا العشاءَ الآخرةَ

“Siapapun wanita yang menggunakan dupa (wewangian), maka janganlah ikut menghadiri sholat isya bersama kami.” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أنه استقبلته -أي في الطريق- امرأة متطيبة فقال: أين تريدين يا أمة الجبار؟ فقالت

المسجد. فقال: وله تطيبت؟ قالت نعم. قال أبو هريرة إنه قال: أيما امرأة خرجت من بيتها متطيبة تريد المسجد لم يقبل

الله عز وجل لها صلاة حتى ترجع فتغتسل

 Abu Hurairah pernah bertemu dengan seorang wanita yang menggunakan wewangian dan hendak pergi ke masjid. Abu Hurairah pun bertanya, “Wahai hamba Allah, hendak pergi kemana kamu?” Lalu wanita itu menjawab, “Hendak ke masjid,” Abu Hurairah berkata lagi, “Karena hendak ke masjid, kamu memakai wewangian?”

Lalu wanita itu mengangguk. Maka Abu Hurairah pun berkata, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Siapapun wanita yang memakai wewangian, kemudian keluar menuju masjid, maka sholatnya tidak diterima hingga dia mandi.” (HR  Abu Dawud). 

Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Abu Musa Al-Asyari tentang bahaya menggunakan wewangian. Dalam hadits yang diriwayatkan An-Nasa’i tersebut Rasulullah SAW bersabda: 

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

“Siapun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah penzina,” (HR An-Nasa’i).

Bagaimana pendapat Mazhab Syafii?ketahuilah bahwa keluarnya seorang perempuan dalam keadaan berhias atau memakai minyak wangi dengan keadaan menutup aurat hukumnya makruh tanzih, tidak haram. Hal itu menjadi haram jika perempuan tersebut bertujuan untuk pamer (mendapatkan pandangan mata) dari kaum laki-laki; artinya bertujuan membuat fitnah terhadap mereka. 

Ibnu Hibban[58], al-Hakim[59], an-Nasa’i[60], al-Baihaqi[61] meriwayatkan dalam bab kemakruhan kaum perempuan untuk memakai minyak wangi, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud[62] dari Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية

(Perempuan manapun memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) agara mereka mendapati baunya maka ia seorang pelaku zina).

At-Tirmidzi[63] dalam bab tentang kemakruhan keluar perempuan dengan memakai wewangian, juga dari hadits Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

كل عين زانية، والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا وكذا

(Setiap [kebanyakan] mata melakukan zina, dan perempuan jika ia memakai wewangian kemudian lewat di suatu majelis maka ia yang begini dan begini). Artinya ia seorang pelaku zina.

Hadits terakhir di atas dalam pengertian umum (muthlaq), sementara hadits yang pertama dengan lafal[ليجدوا ريحها] dalam pengertian yang dikhususkan (muqayyad).

Tujuan kedua hadits adalah sama. Karena itu maka pengertian yang umum (mutlaq) harus dipahami dengan mengaitkannya dengan pengertian yang khusus (muqayyad), sebagai mana kaedah ini telah menjadi keharusan dengan kesepakatan (ijma) mayoritas ulama, supaya kita terhindar dari konfrontasi dengan kesepakatan (ijma) mayoritas ulama tersebut. 

Karena itu tidak ada seorangpun dari para ulama yang menyatakan haram secara mutlak bagi seorang perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian. Pemahaman semacam ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, bahwa ia berkata[64]: “Kita [Isteri-isteri nabi] keluar bersama nabi menuju Makkah, dan kita melumuri wajah dengan misik wangi untuk ihram. Jika salah seorang dari kami berkeringat, air keringatnya mengalir di atas wajahnya [membentuk guratan-guratan], dan Nabi tidak mencegah”. Padahal Rasulullah dan istri-istrinya berpakain ihram dari Dzil Hulaifah; suatu tempat beberapa mil dari Madinah.

Hadits pertama di atas diriwayatkan an-Nasa’i dan al-Baihaqi dalam suatu bab yang keduanya menamakan bab tersebut dengan “Bab makruh bagi perempuan untuk memakai wewangian”.

Bab tersebut dinamakan demikian karena keduanya paham bahwa hukum perempuan memakai minyak wangi adalah makruh tanzih. Lafak makruh jika diungkapkan secara mutlak maka yang dimaksud adalah makruh tanzih, sebagaimana dinyatakan para ulama Mazhab Syafi’i. Syaikh Ahmad ibn Ruslan berkata[65]:

وفاعل المكروه لم يعذب # بل إ ن يكف لامتثال يثب

(Seorang pelaku perbuatan makruh tidak disiksa, tetapi bila ia tidak melakukan perbuatan tersebut karena tujuan melaksanakan syariat, ia diberi pahala).

Sebagaiman diketahuai al-Baihaqi adalah salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i. Pemahaman mazdhab Syafi’i ini juga diambil oleh madzhab Hanbali dan Maliki.

Artinya semua madzhab menyatakan bahwa lafazh “makruh” jika disebut secara mutlak maka yang dimaksud adalah “makruh tanzih”. Adapaun dalam madzhab Hanafi, umumnya penyebutan tersebut untuk tujuan “makruh tahrim”; artinya pelaku perbuatan tersebut telah berdosa.

fasal pembatalan sholat

al hikmah 2.net jadi pada fasal atau bab kali ini akan sedikit di jelaskan atau di sebutkan yang membahas tentang pembatalan atau yang membatalkan di saat kita sedang melakukan ibadah shalat.

jadi pembahasan kali ini di ambil dasarnya dari kitab safinatun najah dimana pada kitab ini di sampaikan bahwasannya pada bab thabtulusholat yaitu pembatalan sholat itu ada 14 yaitu :

  1. dengan sebab kedatangan hadast
  2. dengan sebab kejatuhan najis (pada tempat yang sedang di pakai sholat ,najis yang jatuh mengenai badan dan pakaian )
  3. terbukanya suatu auratnya seseorang yang wajib di tutupi ketika seseorang itu sedang melakukan sholat dan ketika tidak di tutup secepatnya maka akan membatalkan sholat.
  4. mengucapkan suatu kata 2 huruf atau pun satu huruf yang kata itu bisa di fahami dan mempunuyai sebuah makna dengan di sengaja.
  5. mengerjakan suatu perkara atau pekerjaan yang dapat membatalkan sholat seperti makan.
  6. makan yang banyak dengan keadaan lupa.
  7. berubahnya suatu anggota badan dengan tiga kali robahan secara terus terusan tanpa jeda walau dalam keadaan lupa.
  8. meloncat ataupun melangkah yang melebihi batas maka itu akan membatalkan sholat.
  9. memukul seseorang dengan niat mengingatkan tetapip melebihi batas .
  10. menambah dua rukun pekerjaan dengan sengaja.
  11. mendahuluinya si ma’mum dari si imam dengan 2 rukun pekerjaan tanpa adanya udzur.
  12. niat untuk berhenti sholatnya si imam tanpa adanya udzur.
  13. menggantungtkan untuk memutuskan sholat pada suatu perkara.
  14. ragu ragu ketika akan memutuskan atau membatalkan sholat.
    1. jadi 14 perkara di atas itu adalah sesuatu dimana jikalau kita melakukan nya saat sholat maka itu akanmembatalkan nya dari 14 perkara di atas yang telah di sebutkan semoga bermanfaat bagi yang membaca daqn bagi saya juga dan semoga bisa mengamalkan nya boleh koreksiannya jika ada kesalahan trimakasih.

SEDIKIT PENGETAHUAN DARI HASIL PENGAJIAN

Manusia Sebagai Makhluk Sosial

Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Seorang manusia tidak dapat mencapai apa yang ia inginkan tanpa bantuan dari manusia lain. Manusia menjalankan perannya dengan menggunakan sebuah symbol. Simbol itu digunakan untuk mengkomunikasikan pikiran serta perasaan yang ia rasakan.

Dijelaskan pada ayat alquran surat al-hujurat ayat:10

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ   ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Ayat ini mengajarkan kita untuk menjadi makhluk yang bisa menjaga hubungan, bahkan dapat berdamai dengan sesama. Selain itu, jangan saling berselisih agar tidak memicu terjadinya perpecahan.

Salah satu contoh manusia sebagai makhluk sosial adalah melakukan gotong royong. Gotong royong adalah sebuah kegiatan yang dilakukan secara bersama dengan bekerja sama. Bisa juga saling menyapa antara satu dengan lainnya adalah sebuah contoh lain dari manusia termasuk makhluk sosial. Saling tegur sapa ini adalah contoh interaksi yang sangat sederhana dan sangat mudah untuk dilakukan. Ketika sesama manusia saling menyapa dengan ramah, maka hubungan baik akan terjalin. Selain itu akan untuk sikap saling menghormati dan saling menghargai antara satu dengan lainnya.

Meskipun memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap dirinya sendiri, manusia
juga membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini dilakukan
dengan bersosialisasi atau bermasyarakat dengan manusia lainnya. Dorongan dari lahir
memaksa mereka untuk selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk di masyarakat,
sehingga dengan sendirinya mereka akan berinteraksi dengan masyarakat.

Menurut kodratnya, Manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu
juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam
hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan
manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan
dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu
bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena
pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang
lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah
manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak.
Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau
bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.

Kitab Matan Taqrib Bab Zakat

Sebagai pengingat perlu kiranya disampaikan kembali bahwa tulisan ini adalah uraian terjemahan dari kitab Matan Taqrib dengan Nama asli dari kitab Taqrib ini adalah Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib atau dikenal dengan Kitab Taqrib saja.

Ini adalah kitab fiqh paling populer di kalangan pesantren salaf. Kitab ini dipelajari hampir di seluruh pesantren salaf di Indonesia. Judul asal kitab ini adalah Matnul Ghayah wat Taqrib atau dalam teks arab dituliskan sebagai berikut:


Matan Al-Ghayah Wat Taqrib (متن الغاية والتقريب)
atau Matan Abu Syujak (متن أبي شجاع)
Dengan nama penulis: Syihabuddin Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Abu Syujak Syihabuddin Thayyib Al-Ashfahani
 ( شهاب الدين احمد ابن الحسين بن احمد , ابو شجاع , شهاب الدين الطيب الاصفهانى)
Beliau lahir di Basrah, Irak pada tahun 434 Hijriyah dan Wafat pada 593 H, di Madinah dalam usia -/+ 160 tahun. Dan dimakamkan di pemakaman Al-Baqi’ dekat makam Sayidina Ibrahim putra Rasulullah. Beliau adalah salah satu pengamal Fiqih dengan madzhab Syafi’i.

Zakat Mal  dan Zakat Fitrah

Bab ini menjelaskan tentang fiqih tata cara Zakat mulai dari Zakat Mal, Zakat Fitrah, Zakat Harta Berserikat, Zakat Emas dan Perak, Zakat Pertanian, dan Zakat Perdagangan. Juga akan di jelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat.

Adapun rincian isi kitab taqrib Bab Zakat  ini adalah sebagai berikut :

ZAKAT

كتاب الزكاة


تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة

فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها وهي: الإبل والبقر والغنم. وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول والسوم



وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة. وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول


وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط: أن يكون مما يزرعه الآدميون. وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا وهو: “خمسة أوسق لا قشر عليها

وأما الثمار فتجب الزكاة في شيئين منها: ثمرة النخل. وثمرة الكرم. وشرائط وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب.

 وأما عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان .

~Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu: binatang, harga, tanaman, buah, harta dagangan. ~Adapun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain: unta, sapi, kambing. 
~Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu: Islam, merdeka, memiliki yang sempurna, mencapai nishab (jumlah minimum), haul (setahun). 
~Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu: emas dan perak. ~Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, nisob, haul.

Nishab Zakat Unta: 

(فصل) 

وأول نصاب الإبل خمسة وفيها شاة وفي عشر شاتان وفي خمسة عشر ثلاث شياة وفي عشرين أربع شياة وفي خمس وعشرين بنت مخاض وفي ست

وثلاثين بنت لبون وفي ست وأربعين حقة وفي إحدى وستين جذعة وفي ست وسبعين بنتا لبون وفي إحدى وتسعين حقتئن وفي مائة وإحدى وعشرين ثلاث 

بنات لبون ثم في كل أربعين بنت لبون وفي كل خمسين حقة

Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan (zakatnya) untuk 5 ekor adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 

Nishab Zakat Lembu: 

فصل) وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس

Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.

Nishab Zakat Kambing: 

(فصل) وأول نصاب الغنم أربعون وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان وفي مائتين وواحدة ثلاث شياة وفي أربعمائة أربع

شياة ثم في كل مائة شاة.

Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).

Zakat Harta Berserikat:

فصل) والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا والحالب واحدا وموضع

الحلب واحدا

Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.

Zakat Emas dan Perak:


(فصل) ونصاب الذهب عشرون مثقالا وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر وهو خمسة دراهم وفيما زاد

بحسابه ولا تجب في الحلي المباح زكاة

Nisab emas adalah 20 miskal (96 gram). Untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungan.

Nisab perak adalah 200 dirham (200 talen atau 672 gram) untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu (sama dengan) 5 dirham. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungannya. Untuk perhiasan emas perak yang mubah (diperbolehkan) tidaklah wajib dizakati. 

Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan (zakat) dari padanya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20%)

Zakat Pertanian:


(فصل) ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق وهي: ألف وستمائة رطل بالعراقي وفيما زاد بحسابه وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب

أو نضح نصف العشر.

Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600 kati menurut neraca negeri Irak.[1] Untuk selebihnya (harus dizakati) menurut perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan atau air sungai (yang mengalir sendiri ke sawah) maka zakatnya sepersepuluhnya (10%). Jika diairi (dengan air sungai atau perigi yang ditimba) dengan kerekan atau alat penyiram (yang digerakkan oleh tenaga binatang) maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%).

Zakat Perdagangan:


(فصل) وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر


وما استخرج من معادن الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال وما يوجد من الركاز ففيه الخمس

(Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).

[1] 5 ausuq sama dengan 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau 1200 kg (12 kwintal) padi. 
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras = 60 sha’. 1 sha’ beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1 ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)

Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).

Zakat Fitrah
(فصل) وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه

وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي.

Wajib zakat fitrah karena tiga hal: (a) Islam; (b) terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; (c) adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu.

Golongan Penerima Zakat:

(فصل) وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: (إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم

وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل) وإلى من يوجد منهم ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل

وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين

Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: “Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”, Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).

5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.

Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.Demikianlah Bab Zakat diterangkan dalam Kitab Matan Taqrib. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin

wanita wanita pemimpin penghuni syurga

al hikmah 2.net wanita wanita syurga mempunyai pemimpin . pemimpin yang benar adalah pemimpin yang di puji dan di persaksikan oleh allah SWT. waqnita wanita yang diangkat nya sebagai pemimpin di syurga wanita yang di ridhoinya dan di terimanya dengan penerimaan yang baik .

pemimpin wanita penghuni syurga itu adalah khadijagh , istri KN.Muhammad SAW ,fatimah putri rasulullah SAW, Maryam putri imran , ibu nabiisa as, asiyah istri fir’aun hal ini sebagaimana sabda kn.muhammad SAW yang di riwayakan oleh imam ahmad , imam at tahawi dan imam al hakim dalam kitabnya al mustadrak dengan sanad yang shahih .

ibnu abbas berkata ” rasullulah membuat empat garis lurus di atas tanah . kemudian beliau bersabda “tahukah kalian apa ini/” para sahabat menjawab ;allah dan rasulnya lebih mengetahui ; kemudian rasulullah SAW bersabda ” sebaik baiknya wanita penghuni syurga adalah khadijah binti khuailid , fatimah binti muhammad ,maryam binti imran dan asiyah binti muzahim istrinya fir’aun ” 9 HR. Ahmad)

Dari ali bin abu thalib Ra, nabi SAW bersabda ,”sebaik baik wanita adalah maryam dan kjadijah “(HR. bukhari).

maryam adalah pemimpin pertama wanita penghuni syurga dan dia adalam wanita terbaik secara umum .hal ini sebagai mana di riwayatkan dari jabir Ra,, ia baerkata bahwasannya rasulullah SAW, bersabda ” pemimpin wanita penghuni syurga setelah maryam binti imran adalah fatimah ,khadijah dan asiyah istri fir’aun ” maryam di katakan sebagai wanita terbaik , berdasarkan firman allah swt , QS, AL Imran ,:37 dan QS al imran ,3: 42.

mereka berempat merupakan contoh wanita sempurna dan shalehah. maryam di puji oleh allah SWT . karna menjaga kehormatannya , khadijah adalah wanita jujur dan beriman kpd kn. muhammad SAW .

sedikit pengetahuan dari hasil pengajian