Headlinehukum islam

Hukum Berkurban dan Memberikan Daging Kurban Bagi Umat Non Muslim

Saat hari raya kurban, tak sedikit umat non muslim yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Idul Adha adalah hari raya umat muslim yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban. Hal tersebut telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Kautsar ayat 2.

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),” (Q.S Al Kautsar : 2).

Untuk berkurban tentunya harus membutuhkan niat. Karenanya syarat untuk melakukan kurban adalah harus muslim. Hukum berkurban dalam Islam juga berbeda-beda tergantung dengan kondisi

  1. Hukum Berkurban Bagi Seorang Muslim

hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata.

Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah. Atau yang artinya adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan.

Dalam hukum tersebut, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain. Hukum kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.

2. Hukum Berkurban Bagi Seorang Non Muslim

belakangan ini banyak orang dari agama lain yang berpartisipasi di hari raya Idul Adha. Mereka juga ikut menyumbangkan hewan kurban mulai dari sapi, kambing, domba atau kerbau. Seperti yang dilakukan oleh selebgram Denise Chariesta dan foodies yang eksis disapa Koko Buncit. Lantas, bagaimana hukumnya hewan kurban dari umat non muslim?

Dilansir dari berbagai sumber, niat umat dari agama lain untuk berkurban dinyatakan sah. Namun, tidak dengan ibadah kurbannya. Menurut Buya Yahyah, daging kurban dari umat agama lain sifatnya sebagai hadiah atau sedekah, Dan umat muslim boleh menerima hadiah atau sedekah dari agama lain. Walaupun tidak sah atas nama kurban, tetapi sumbangan hewan kurban dari umat non muslim tetap bisa menjadi manfaat.

Jadi intinya hukum berkurban bagi non muslim tidak sah sebagai niat berkurban. Namun bisa dihitung sebagai pahala sedekah. Hewan kurban dari non muslim tetap bisa diterima karena sikap toleransi antar umat beragama. Hewan kurban tetap bisa disembelih dan bisa dikonsumsi. Asalnya hewan kurban tersebut disembelih dengan syariat-syariat Islam.

3. Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Seorang Non Muslim

Setelah disembelih dan dipotong-potong, daging kurban kemudian akan dibagikan ke masyarakat sekitar. Termasuk juga umat non muslim yang tinggal berdekatan dengan lokasi pemotongan hewan kurban.

Muncul pertanyaan apakah boleh memberikan daging kurban kepada umat non muslim? Menurut Ustaz Abdul Somad hal tersebut diperbolehkan. Seperti pada firman Allah dalam Al Qur’an Surah Al-Mumtahanah ayat 8.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (QS al-Mumtahanah: 8).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button