artikel santri

Bagaimana Cara Menyikapi  Cairan Kuning Yang Keluar Setelah Haid?

Al Hikmah 2-Media. Beberapa perempuan zaman sekarang masih bingung bagaimana cara menyikapi cairan kuning yang keluar setelah haid. Hal ini disebabkan karena sulitnya membedakan antara darah haid maupun keputihan. Seyogyanya, bagi kaum perempuan mengetahui cara untuk menyikapi cairan kuning setelah haid. Bukan hanya mengetahui cara menyikapi darah haid, karena cairan kuning pun menjadi salah satu problematik perempuan zaman sekarang. Cairan kuning ini bisa jadi keluar sebelum haid atau setelahnya. Semua itu masih menjadi bagian dari haid, baik yang berwarna putih kekuningan atau putih.

Sebelum kita mengetahui cara menyikapinya, mari kita bahas cairan kuning tersebut. Memangnya apa itu cairan kuning? Cairan kuning adalah cairan yang biasa keluar sebelum ataupun sesudah haid (biasa disebut dengan sufro). Cairan kuning ini berbeda dengan cairan keruh (campuran antara kuning dan putih). Lalu, bagaimana cara menyikapinya?

Jumhur Ulama mengatakan, jika cairan kuning yang keluar setelah darah haid dan masih dalam kurun waktu 15 hari, maka tetap dihukumi haid. Adapun, jika seorang perempuan mengeluarkan cairan kekuningan tersebut di luar kurun waktu 15 hari, maka dihukumi istihadah.  Jika ia istihadah, maka wajib baginya untuk salat sebagaimana perempuan yang dalam masa suci, dengan catatan darahnya tidak boleh keluar saat ia sedang melaksanakan salat. Maka, dianjurkan bagi perempuan yang sedang istihadah untuk menutup tempat keluarnya darah menggunakan kapas.

Cairan kekuning-kuningan dan keruh setelah darah haid dan sebelum suci termasuk haid (tergantung masa keluarnya). Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa dari Ummu Alqomah, dia berkata:

“كان النساء يبعثن الى عائشة أم المؤمنين بالدرجة فيها الكرسف فيه الصفرة من دم الحيضة يسألنها عن الصلاة فتقول لهن لا تجعلن حتى ترين القصة البيضاء تريد بذلك الطهر منا لحيضة”

“Sejumlah perempuan mengutus kepada Sayyidah Aisyah Ummul Mukminin dengan membawa bejana yang berisi kapas yang ada (cairan) kekuning-kuningan dari darah haid. Mereka bertanya tentang salat (jika keluar cairan seperti ini). Kemudian Sayyidah Aisyah mengatakan kepada mereka; ‘Jangan Anda semua terburu-buru (salat) sampai Anda semua melihat lendir putih. Yang beliau maksudkan hal itu adalah suci.”

Jika di luar kurun waktu 15 hari, dihukumi istihadah. Berbeda dengan kuning keruh, jika di luar kurun waktu 15 hari, dihukumi keputihan dan wajib untuk salat. Maka, wajib bagi seorang perempuan untuk mengqada salatnya, jika ia pernah meninggalkannya didalam waktu istihadah.

Beliau menjawab, “Darah semuanya itu haid. Sementara cairan keruh tidak (termasuk haid) sedikit pun.”

Misalkan, ada seorang perempuan yang berada dalam fase menjelang selesainya haid, dia sudah tidak mengeluarkan darah. Ketika dia akan bersuci, ternyata masih ada cairan kuning yang keluar. Maka, dia harus membatalkan niatnya untuk bersuci, karena cairan kuning dihukumi sebagai darah haid dan dia harus menunggu sampai bersih total dari cairan kuning.

Bagi perempuan yang memiliki kebiasaan mengalami keputihan setelah haid, maka keputihan tersebut menjadi tanda bahwa masa haidnya telah berakhir. Oleh karena itu, semua dikembalikan kepada kebiasaan masing-masing.

Penulis: Diva Aisyah Maharani

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button