artikel santrihukum islamKhazanahkitab kuningKonsultasi Agama

Lomba Agustusan? Perhatikan dulu Poin-poinnya agar tidak Terjerumus dalam Perjudian!

Perayaan HUT RI identik dengan perlombaan-perlombaan yang memang diadakan sebagai salah satu cara untuk memperingati hari kemerdekaan dan mengenang perjuangan para pahlawan bangsa. Di samping itu, perayaan HUT RI juga dapat dijadikan sebagai sebagai hiburan masyarakat karena jenis-jenis perlombaan yang kebanyakan bersifat menghibur, seperti balap karung, panjat pinang, pentung pendil, dan lain sebagainya.

Namun tanpa kita sadari, seringkali kita lupa bahwasanya ada poin-poin penting yang harus kita perhatikan agar perlombaan-perlombaan tersebut tidak menjadi judi yang diharamkan oleh syariat, diantaranya:

  1. Hadiah bagi para juara tidak diambil dari uang iuran/pendaftaran seluruh peserta. Karena, jika hadiah diambil dari uang iuran seluruh peserta, maka akan terjadi perjudian yang diharamkan oleh syariat. Karena itu, hadiah untuk para pemenang harus diambil dari pihak ketiga, seperti sponsorship ataupun lembaga penyelenggara, sebagaimana nash yang diambil dari Kitab Al-Minhaj karangan Imam Nawawi:

“فا ما المسابقة بعوض فجائزة بالإجماع لكن بشرط أن يكون العوض من غير المسابقين”.

Artinya: “Adapun perlombaan yang berhadiah, maka boleh menurut ijma’ (ulama’) tetapi disyaratkan hadiahnya bukan berasal dari peserta lomba”.

Namun, boleh saja jika uang iuran peserta digunakan untuk  operasional perlombaan seperti membeli keperluan perlombaan dan lain sebagainya. Asalkan tidak diambil (walaupun sebagaian) untuk modal hadiah perlombaan.

  1. Boleh menjadikan uang pendaftaran sebagai hadiah asalkan harus ada peserta yang tidak ikut iuran (sebagai muhallil). Misalnya, peserta lomba dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.10.000,00, kecuali peserta kurang mampu (miskin). Hal ini selaras dengan nash yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam karangannya Kitab Fathul Bari:

“وجوز الجمهور أن يكون من أحد الجابنين من المسابقين وكذا إذا كان معهما ثالث محلل بشرط أن لايخرج من عنده شيأ ليخرج العقد من صورة القمار”.

Artinya: “Jumhur ulama’ memperbolehkan jika hadiah berasal dari salah satu dari orang yang berlomba, begitu juga jika terdapat orang ketiga (muhallil) dengan syarat orang ketiga tersebut tidak membayar apapun (gratis), agar akad ini tidak termasuk dalam perjudian”.

Berikut merupakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan bersama, terlebih oleh panitia penyelenggara perlombaan, agar perlombaan yang bertujuan sebagai hiburan tidak menjadi petaka bagi kita. Sehingga, tanpa kita sadari itu bisa menjerumuskan kita dalam pelanggaran syariah . Wallahua’lam.

Penulis: Ahmad Hifdzi Amanullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button