artikel santrihukum islam

Hukum Pacaran Dalam Islam

Benda,alhikmahdua.net-Pacaran adalah hubungan yang sekarang banyak sekali di jalani oleh generasi zaman sekarang atau zaman milenial.Pengertian secara umunya pacaran adalah pertemuan dua insan untuk tahap mencari kecocokan menuju jenjang pernikahan.Tetapi sayangnya zaman sekarang pacaran hanya di gunakan untuk memenuhi waktu sesaat.

Lalu bagaimana hukum pacaran demikian menurut Islam?

Nabi Muhammad SAW berikut ini;

عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ 

الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم

Artinya: “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim)

Islam tidak membenarkan pacaran karena bisa menyebabkan kemungkinan yang membuat pelakunya mendekati zina.Allah SWT berfirman;

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).

Beda hal dengan taaruf,taaruf adalah proses pengenalan dari dua insan yang akan melaksanakan pernikahan.Agama menganjurkan untuk pasangan laki laki dan pasangan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain dengan tujuan agar kedua pasangan tersebut mengetahui sifat dari pasangannya masing masing.Sekilas pacaran dan taaruf itu sama tetapi ternyata berbeda.Tapi alangkah sebaiknya jika biaya atau hal hal yang menyangkut tentang pernikahan telah siap di anjurkan untuk mempercepat pernikahan tersebut.

APA SAJA PERBUATAN YANG TERGOLONG MENDEKATI ZINA?

Setelah mengetahui hukum islam tentang pacaran,mari kita bahas tentang perbuatan yang tergolong mendekati zina,diantaranya yaitu;

Saling memandang,manja,bersentuhan(berpegangan tangan,berpelukan,berciuman),berdua duaan,dan lain-lain.Karena unsur–unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal–hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas “PACARAN”.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas r.a dikatakan : “Tidak ada yang ku perhitungkan lebuh menjelaskan tentang dosa – dosa  kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasullulah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam baginya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakanya.” (HR. Al–Bukhari dan Imam Muslim)

Dalil diatas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al –Quran berikut :

“Janganlah seorang laki–laki berdua–duaan dengan wanita kecuali bersana mahramnya.” (HR. Al–Bukhari dan Imam Muslim)

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki –laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan”. (HR. Imam Ahmad)

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386).

Bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram haram hukumnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button