artikel santri

Hukum mendirikan sholat dzuhur setelah sholat jum’at

Sholat jum’at adalah ibadah yang rutin dilakukan oleh setiap kaum mu’min khususnya pada kaum adam. Pada dasarnya, seseorang yang telah melaksanakan Jumat tidak perlu lagi mengulang shalat zhuhur karena Jumat telah memadai.

Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat mu‘adah (shalat yang diulang). Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?

Berikut adalah hukum mendirikan sholat dzuhur setelah sholat jum’at ;

Pertama, wajib.

Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat.

Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.

Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.

Kedua, haram.

Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat i‘adah zhuhur setelah shalat Jumat. Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syari’at, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:

العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”

Ketiga, sunnah.

Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur. Sebagian pendapat dari kalangan Syafi’iyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:

الخروج من الخلاف مستحب

Artinya, “Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.” Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:

والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. والله سبحانه وتعالى أعلم

Artinya, “Kesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. Wallahu a‘lam,” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button