BAGAIMANA SYARIAH MEMANDANG PEMBERIAN AMPLOP SEBAGAI GANTI MENGHADIRI WALIMATUL ‘URSY?
Walimah pernikahan merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang sangat dianjurkan, bahkan dalam sebagian pendapat ulama, menghadiri undangan walimah termasuk kewajiban individu (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang diundang, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tapi hukum wajib ini akan gugur jika tamu undangan memiliki udzur syari sehingga tidak dapat menghadiri walimah tersebut. Adapun udzur syari yang dapat menggugurkan kewajiban mendatangi walimah bermacam macam, seperti terdapat makanan syubhat didalam walimah tersebut,adanya kemungkaran (khamr,alatullahwi dsb),hadirnya orang orang yang tidak layak di sesrawungi dan lain sebagainya. Imam Nawawi merinci hal ini dalam kitabnya syarh shohih muslim sebagai berikut:
قَالَ بَعْضُ السَّلَفِ وَأَمَّا الْأَعْذَارُ الَّتِي يَسْقُطُ بِهَا وُجُوبُ إِجَابَةِ الدَّعْوَةِ أَوْ نَدْبِهَا فَمِنْهَا أَنْ يَكُونَ فِي الطَّعَامِ شُبْهَةُ أَوْ يَخْصَّ بِهَا الْأَغْنِيَاءَ أَوْ يَكُونَ هُنَاكَ مَنْ يَتَأَذْى بِحُضُورِهِ مَعَهُ أَوْ لَا تَلِيقَ بِهِ مُجَالَسَتُهُ أَوْ يَدْعُوهُ لِخَوْفِ شَرِّهِ أَوْ لِطْمَعِ فِي جَاهِهِ أَوْ لِيُعَاوِنَهُ عَلَى بَاطِلٍ وَأَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَر ٌ مِنْ خَمْرٍ أَوْ لَهُوَ أَوْ فُرُشِ حَرِيرٍ أَوْ صُوَرِ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَفْرُوشَةٍ أَوْ أَنِيَةِ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَكُل هذه هَذِهِ أَعْذَارٌ فِي تَرْكِ الْإِجَابَةِ
Sebagian ulama salaf menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang dibenarkan untuk tidak memenuhi undangan. Di antaranya jika makanan yang disajikan mengandung unsur syubhat, undangan hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, atau ada orang yang kehadirannya menimbulkan gangguan. Termasuk juga jika undangan dilakukan karena takut akan keburukan seseorang, karena mengharapkan kedudukan atau pengaruhnya, atau untuk membantu perbuatan yang tidak benar. Selain itu, jika di tempat undangan terdapat kemungkaran seperti minuman keras, hiburan yang melalaikan, perabot dari sutra, gambar makhluk bernyawa, atau penggunaan bejana dari emas dan perak, maka semua itu menjadi alasan yang dibenarkan untuk tidak memenuhi undangan. (Syarh shohih muslim li Nawawi )
Dengan keterangan di atas,dapat disimpulkan bahwa orang yang memang tidak memiliki satu diantara beberapa udzur walimah,maka ia wajib untuk menghadirinya. Dan berdosa apabila meninggalkanya.
Namun sayangnya, dalam praktik masyarakat modern, sering terjadi pergeseran makna dan tradisi walimah. Banyak orang yang diundang memilih untuk tidak menghadiri acara walimah secara langsung, dengan alasan kesibukan, jarak, atau ketidaknyamanan sosial, dan sebagai gantinya hanya mengirimkan amplop berisi uang melalui perantara atau transfer kepada shohibul hajat. Tindakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan atau “pengganti kehadiran”, yang sayangnya kadang dianggap cukup atau bahkan lebih penting oleh sebagian orang, seolah-olah fungsi utama walimah adalah pemberian hadiah, bukan kehadiran.
Pada dasarnya,amplop berisi uang yang dikirimkan oleh tamu undangan tidak dapat menggantikan posisi “kehadiran” yang telah menjadi kewajibannya sehingga ia masih memiliki kewajiban untuk mendatangi walimah tersebut. Namun ada celah bagi tamu undangan untuk dapat tidak menghadiri walimah walaupun ia tidak memiliki udzur syari dan hanya mengirimkan amplop hadiah. Yaitu dengan beri’tidzar (meminta izin) terhadap pihak pengundang bahwa ia tidak dapat menghadiri walimah tersebut karena suatu alasan dan ia hanya akan memberinya Hadiah sehingga dengan itidzar tersebut pihak pengundang ridho atas ketidak hadiranya. Hal ini juga di jelaskan oleh imam Nawawi dalam keterangan lanjutanya di kitab yang sama.
وَمِنَ الْأَعْذَارِ أَنْ يَعْتَذِرَ إِلَى الدَّاعِي فَيَثْرُكَهُ
Dan termasuk darai udzur,yaitu Ketika seseorang meminta izin lalu ia meninggalkan (walimah) nya
Selain itu,hal ini juga dipertegas Imam ibnu Hajar Al Haitamy didalam kitab Al Fatawa Al Kubro Al Fiqhiyyah dengan keterangan sebagai berikut:
رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – مَا حَدُ الْمَسَافَةِ الَّتِي تَجِبُ إِجَابَةِ الداعِي لِوَلِيمَةِ الْعُرْسِ منها؟ (وَسُئلَ)
فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَمْ أَر َ أَحَدًا مِنْ أَئِمَّتِنَا ضَبَطَ الْمَسَافَةَ الَّتِي تَجِبُ الْإِجَابَةُ مِنْهَا إِلَى وَلِيمَةِ الْعرس ويُؤْخَذ ُ مِنْ مُتَفَرِّقَاتِ كَلَامِهِمْ احْتِمَالَانِ فِي ذَلِكَ أَحَدُهُمَا ضَبْط ُ تِلْكَ الْمَسَافَةِ بِمَسَافَةِ الْعَدْوَى وهي التِي يَرْجِعُ الْمُبَكَّرُ مِنْهَا لَيْلًا إِلَى بَلْدِهِ قِيَاسًا عَلَى أَدَاءِ الشَّهَادَةِ فَإِنَّهُ وَاجِبٌ فِي تِلْكَ الْمَسَافَةِ وَهذا مثْلُهُ بِجَامِعِ أَن كُلَّا حَق آدَمِيٌّ فَكَمَا وَجَبَ عَلَى غَيْرِ الْمَعْذُورِ قَطْعُ تِلْكَ الْمَسَافَةِ لِأَدَاءِ الشَّهادة لأَنَّهَا حَق آدَمِيُّ فَلْيَجِبْ هُنَا إِجَابَة الدَّاعِي إِلَى الْوَلِيمَةِ مِنْ تِلْكَ الْمَسَافَةِ لِأَنَّ الْإِجَابَةَ وَاجِبَةُ لِحق الْأَدَمِيَّ بِدَلِيلِ أَنَّ الْمَدْعُو لَوْ اعْتَذَرَ إِلَى الدَّاعِي فَقَبِلَ عُذْرَهُ سَقَطَ الْوُجُوبُ فَسُقُوطُهُ بِإِسْقَاطه صريح
Beliau ditanya (semoga Allah meridai beliau): “Berapa batas jarak yang mewajibkan seseorang memenuhi undangan walimah pernikahan?”
Beliau menjawab: “Aku tidak mengetahui seorang pun dari para imam kami yang menentukan secara pasti jarak yang mewajibkan menghadiri walimah pernikahan.” Namun, dari penjelasan mereka yang terpencar dapat dipahami ada dua kemungkinan pendapat tentang hal ini.
Salah satunya adalah bahwa jarak tersebut diukur dengan jarak ‘adwah (jarak yang masih memungkinkan seseorang berangkat dan kembali ke negerinya pada hari yang sama sebelum malam). Pendapat ini dianalogikan dengan kewajiban memberikan kesaksian, karena menghadiri persaksian wajib dilakukan dalam jarak tersebut. Undangan walimah disamakan dengannya karena keduanya merupakan hak sesama manusia.
Sebagaimana seseorang yang tidak memiliki uzur diwajibkan menempuh jarak tersebut untuk memberikan kesaksian karena itu adalah hak manusia, maka demikian pula diwajibkan memenuhi undangan walimah dari jarak tersebut. Hal ini karena memenuhi undangan adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak manusia. Dalilnya, apabila orang yang diundang menyampaikan uzur lalu tuan rumah menerimanya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Gugurnya kewajiban itu terjadi secara jelas karena dimaafkan oleh pemilik hak.(Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid 4, hlm. 114)
Namun perlu diingat bahwasanya meminta izin atau penyampaian udzur bukan berarti ia telah mendatangi walimah tersebut dan gugur kewajibanya,tapi hanya menggugurkan kewajiban datang yang pada awalnya ia miliki,sehingga tidak berdosa apabila ia tidak mendatangi nya karena telah menyampaikan udzur dan dengan catatan harus sudah diterima udzurnya oleh pihak pengundang. Dan jika pihak pengundang sekiranya tidak meridhoi ketidak hadiranya,makai ia tetap harus menghadiri walimah tersebut dan berdosa apabila meninggalkanya. wallahualambishowab.
penulis: Ahmad Hifdzi Amanullah




