hukum islampengajian

Membaca Doa Iftitah, Apakah Wajib?

Doa Iftitah atau yang biasa disebut dengan doa tawajjuh adalah doa yang dibaca setelah melakukan takbiratul ihram. Iftitah sendiri dalam bahasa arab berarti ‘pembuka’. Jadi doa ini merupakan doa pembuka dalam salat. Lalu, bagaimana jika setelah takbiratul ihram, seseorang lupa untuk membaca iftitah atau sudah terlanjur membaca surat Al-Fatihah?

Dalam perkara ini, kebanyakan ulama fiqih mengatakan sunnah, baik bagi orang yang salat sendirian (munfarid) maupun secara bersamaan (jama’ah), salat fardhu ataupun salat sunnah (nafilah). Waktunya adalah sebelum membaca surat Al-Fatihah pada rekaat pertama. Maka, apabila seseorang telah membaca Al-Fatihah, berarti hilang sudah kesunnahan membaca doa iftitah ini.

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 1, hal 150 disebutkan, bahwasannya jika seseorang telah membaca surat Al-Fatihah, padahal ia tahu bahwa basmalah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah atau membaca ta’awudz, maka hilalnglah kesunahan membaca doa iftitah tersebut. Ketika itu, orang tersebut tidak usah kembali lagi untuk membaca iftitah. (Akan tetapi) iftitah tidak disunnahkan dalam salat jenazah, begitu pula ketika salat fardhu yang waktunya telah mepet, yakni bila ia membaca iftitah, maka dikawatirkan waktu salat akan habis.

Di dalam sebuah hadits juga disebutkan:

Jadi, doa iftitah yang kita baca itu memang merupakan tuntunan dari Nabi Muhammad SAW yang sudah seharusnya kita laksanakan. Dan tempatnya adalah setelah takbiratul ihram, dan sebelum membaca surat Al-Fatihah.

Penulis: Santri Banat

Rujukan: Kitab Fiqih Tradisionalis ‘Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamaan Sheari-hari’ karya K.H. Muhyiddin Abdusshomad.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button