Serambi Pesantren

NII dan Negara Indonesia

Oleh : KH. Mukhlas Hasyim, MA*

NII seperti yang sekarang sedang heboh dibicarakan banyak orang, dengan kasus-kasus yang sudah banyak terungkap, sebetulnya sudah dari dulu keberadaannya. Ini adalah sebuah paham yang mengatakan bahwa Negara kita, Negara kesatuan republik Indonesia ini bukan Negara Islam, sehingga umat Islam berkewajiban untuk mendirikan Negara Islam dan disamping itu juga diwajibkan berhijrah ke Negara Islam yang disebut NII ini.

Pertama saya ingin menyampaikan bahwa apakah Negara kita ini bukan Negara Islam ? sebetulnya kalimat Islam atau predikat Islam atau bukan Islam ini semestinya tidak dikenakan kepada benda atau hal-hal yang selain perbuatan, artinya hukum Allah ini melekat pada perbuatan atau dalam ushul fiqh disebut af’alul-mukallafin. Contoh, daging babi haram, haram bagaimana? memakannya atau menjualnya, tetapi bentuk daging babinya tidak bisa dikatakan haram atau tidak haram. Jadi, kalau bukan perbuatan, itu tidak bisa dikatakan Islam atau bukan Islam. Misalnya nanti tidak ada kendaraan yang Islam, kendaraan non Islam, rumah yang Islam, rumah non Islam, itu tidak ada. Tetapi bagaimana perbuatan seseorang ini sudah cocok dengan hukum-hukum Islam dan aturan-aturan Islam atau belum? itu yang bisa dikatakan Islam atau bukan Islam.

Sementara Negara ini terdiri dari beberapa wilayah teritorial, kemudian yang kedua warga Negara atau rakyat yang ada diwilayah tersebut, kemudian yang ketiga adalah penguasa atau pemerintahan yang mengatur warga Negara yang tinggal di wilayah tersebut. Inilah yang disebut Negara.

Apakah betul Negara kita ini bukan Negara yang Islam, maksudnya misalnya pemerintahan kita ini dituduh sudah keluar dari agama Islam atau tidak ? saya kira untuk mengatakan seseorang itu keluar dari agama Islam teramat sangat sulit, bahkan Imam Ghazali mengatakan : kalau sendainya ada perbuatan atau perkataan yang secara lahir atau terlihat ini keluar dari agama, kalau masih mungkin untuk ditakwil atau disalurkan dengan pengertian yang tidak sampai keluar dari agama, kita mesti harus mentakwil itu, karena mengeluarkan seseorang dari lingkup agama Islam ini betapa sulitnya. Nah, menurut saya, kita, baik sebagai rakyat, atau yang sebagai pemerintah atau sebagai warga Negara Indonesia yang mengucapkan syahadat, mendirikan shalat, melaksanakan puasa, membayar zakat dan menunaikan haji ini semuanya adalah muslim, walaupun di sana-sini masih banyak kekurangan dalam melaksanakan hukum agama, tetapi predikat Islam secara sah masih tetap melekat pada kaum muslimin di Indonesia.

Ada sementara orang yang mengatakan dan berdalil dengan ayat-ayat yang ada dalam surat Al-Maidah yang berbunyi :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَهُمُ الْكَافِرُوْنَ

“Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَهُمُ الْفَاسِقُوْنَ

“Barang siapa yang berhukum (memutuskan suatu perkara) dengan yang selain hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang yang fasiq”

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَهُمُ الظَّالِمُوْنَ

“Barang siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zhalim”

Nah, berpedoman dengan ayat ini, kemudian sebagian kalangan mengatakan “pemerintah kita sudah keluar dari agama Islam”. Saya kira ini tidak benar, tidak ada para ulama yang menjelaskan seperti ini, justru surat Al-Maidah ini mendukung pemahaman bahwa mengkafirkan seseorang itu sangat-sangat susah, sangat-sangat sulit. Kenapa ? karena ayat Al-Maidah tadi redaksinya berbeda-beda itu : yang satu kafirun, yang satu fasiqun dan satunya lagi zhalimun. Sehingga dengan redaksinya yang berbeda-beda ini menunjukkan bahwa tidak semua orang yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah ini menjadi kafir, karena ada tiga redaksi itu. Jadi ada kemungkinan ia menjadi kafir, ada kemungkinan hanya sebatas fasiq dan juga ada kemungkinan sebatas zhalim.

Orang yang meninggalkan hukum Allah boleh jadi kafir memang, kalau memang dia merasa tidak wajib untuk berpegang dengan hukum Allah, merasa hukum Allah ini sudah tidak perlu lagi dijalankan, sudah tidak relevan lagi, misalnya seperti itu. Inilah yang membuat kekufuran. Jadi kufur dalam hal ini sangat berkaitan dengan keyakinan. Sama misalnya dengan orang yang meninggalkan shalat lima waktu, orang yang tidak mau shalat lima waktu bisa kafir, kalau meyakini bahwa shalat lima waktu itu tidak wajib bagi dirinya, jangankan shalat lima waktu, satu waktu shalat saja misalnya ditinggalkan dengan berkeyaki-nan bahwa itu tidak wajib, jelas itu menjadi kafir.

Tetapi walaupun meninggalkan lima waktu, bahkan sampai berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan atau bertahun-tahun tidak melakukan shalat, tetapi hatinya tidak sampai berkeyakinan bahwa shalat itu tidak wajib, dia meninggalkan shalat hanya sebatas karena males umpamanya atau merasa berat, maka dia bukan orang yang kafir, tetapi hanya sebatas fasiq. Cara di dunianya dia tetap saja dianggap sebagai seorang yang muslim.

Begitu juga hukum-hukum Islam yang tidak diberlakukan di Negara kita ini. Semuanya adalah tanggung jawab kita semuanya. Kalau kita tidak memperlakukannya, kemudian mengatakan : itu sudah tidak lagi bisa digunakan atau diterapkan pada masa sekarang ini, itu sudah tidak harus lagi, tidak wajib lagi “Kutiba ‘alaikumushiam” shiam masih wajib tapi “Kutiba ‘alaikumul-qishash” qishash itu sudah tidak wajib lagi, umpama seperti itu, maka ini bisa menimbulkan kekufuran. Tetapi kalau kita meyakini bahwa semua isi Al-Qur’an wajib kita lakukan, hanya ada beberapa yang tidak bisa kita lakukan, karena satu hal, bukan karena ketidak percayaan, maka kita tidak sampai pada kekufuran atau keluar dari agama Islam. Begitupun di Negeri kita ini, kita tidak bisa mengatakan, ini Negara kafir, ini bukan Negara Islam, sebab resikonya juga sangat besar. Seandainya kita berpendapat bahwa Negeri kita ini bukan Negeri Islam, berarti ini adalah negeri harb, daaru harbin atau daaru kufrin, maka bagaimanapun kita tidak boleh untuk mempertahankan Negeri kita, Negeri kita mau dijajah, Negeri kita mau diserang, Negeri ini mau diapakan, itu kan Negara kafir.

Kalau kita sampai punya pemahaman bahwa ini bukan Negara Islam. Dan kita juga harus hijrah, hijrah kemana ? mana yang dianggap Negara Islam, disemua Negara yang ada di dunia ini juga tidak ada yang menjalankan semua isi Al-Qur’an. Jangankan sekarang, di masa sayyidina Umar ra, ini pernah ada sekelompok orang yang datang ke sayyidina Umar, kemudian menanyakan, wahai amirul mu’minin ini di daerah kami banyak sekali perintah-perintah Al-Qur’an yang belum dilaksanakan oleh warga daerah kami, kami mohon amirul mu’minin ini untuk memerintahkan, untuk memaksa mereka menjalankan semua yang ada dalam Al-Qur’an ? sayyidina Umar menjawab dengan nada tinggi, dengan cukup marah waktu itu “Siapa saya ini, memang saya harus memaksa orang-orang ini harus menjalankan semua yang ada dalam Al-Qur’an, kita ini manusia”.

Jadi memang Al-Qur’an ini adalah kondisi ideal, kita harus selalu berusaha untuk mencapai kondisi yang ideal, tetapi antara ideal dengan realita harus selalu ada upaya-upaya untuk mendekatkan realita ke ideal itu. Oleh karenanya, Umar sendiri waktu itu tidak setuju dengan permintaan sekelompok orang tadi yang meminta beliau untuk memaksa agar warga daerahnya dipaksa untuk mengamalkan semua yang ada dalam Al-Qur’an.

Jadi pada intinya kalau Negara kita disebut dengan bukan Negara Islam itu tidak benar secara syar’i, Negara kita, selama masih dihuni oleh mayoritas umat Islam, dipimpin oleh orang Islam dan pemimpinnya juga masih menjalankan shalat dan lain sebagainya, itu tetaplah Negara Islam yang wajib kita dukung, wajib kita bela.

Kemudian berkaitan dengan ini juga banyak sekali Hadits-Hadits yang melarang umat Islam untuk memberontak kepada penguasa atau kepada peme-rintah, kecuali kalau pemerintah sudah benar-benar menyatakan kekufurannya dan keingkarannya kepada agama Islam. Nabi pernah menyampaikan dalam satu kesempatan, yang artinya bahwa : “Besok kalian akan menemukan hal-hal yang terjadi dari para penguasa, para pemimpin yang tidak sesuai dengan hukum agama” ada salah seorang shahabat yang bertannya, bagaimana kewajiban kita, ketika kita menghadapi hal seperti itu, apakah kita wajib berontak ? Nabi mengatakan “jangan ! selama mereka ini masih mendirikan shalat lima waktu”. Sabda Nabi :

صَلُّوْا خَلْفَ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجِرٍ

“Shalatlah kalian ! dibelakan imam, baik imam itu orang yang baik atau orang yang jahat”. Maksudnya zaman dulu pemimpin itu sekaligus menjadi imam dalam shalat. Baik pemimpinnya itu baik atau tidak baik, kalian tetap wajib ikut bermakmum dibelakang-nya.

اِسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَلَوْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ

“Dengarlah dan taatlah kepada pemimpin, walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak asli Habasyah atau Ethiopia”. Jadi sangat-sangat keliru memahami, bahwa kita harus mendirikan sebuah Negara yang disebut Negara Islam Indonesia, karena Negara yang ada sekarang ini bukan Negara Islam. Negara yang ada sekarang adalah Negara Islam. Apalagi yang sering kita dengar dari mereka-mereka yang punya pemahaman seperti itu, bahwa karena belum tercipta, belum terwujud Negara Islam, maka semua hukum-hukum syariat, perintah-perintah agama yang berkaitan dengan perilaku orang Islam belum berkewajiban untuk dilaksanakan. Wah, ini sangat berbahaya lagi, shalat, nanti setelah berdiri Negara Islam, haji, nanti setelah berdiri Negara Islam. Ini akan sangat-sangat berbahaya.

Satu hal yang mungkin ingin saya tambahkan, kalau kita ini tidak mengakui bahwa Negara yang ada sekarang ini bukan Negara Islam, maka akan berkonsekwensi pada hal-hal yang cukup penting dan cukup rumit, misalnya kalau itu memang tidak diakui, bagaimana dengan hukum pernikahan yang disahkan oleh pemerintah, bagaimana hakim, bagaimana penghulu yang menikahkan, kalau itu pemerintah dianggap tidak sah, maka itu ujung-ujungnya adalah semua yang didasarkan dengan sesuatu yang tidak sah adalah tidak sah, maka pernikahannyapun jadi tidak sah, hukum-hukum semuanya menjadi tidak sah dan banyak sekali hal-hal yang sangat-sangat berbahaya nantinya.

*Penulis adalah Pembina Pondok Pesantren Al Hikmah 2, Brebes

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button