Khazanah
Menyentuh Imam Oleh Orang yang akan Bermakmum
Soal : Bagaimana hukum menyentuh imam oleh orang ayang bermakmum ?
Jawaban
Adapun hukumnya menyentuh semata-mata , maka boleh (mubah) tetapi kalau mendatangkan terkejutnya si Imam yang sanagat, maka hukumnya haram, atau terkejut sedikit atau menjadikan sangkaan orang, bahwa menyentuh itu sunat atau wajib, maka hukumnya itu makruh, kalau menyakinkan ketidak-terkejutnya imam bahkan menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam, maka hukum menyentuhnya itu baik (mustahab)
Keterangan, dari kitab Mauhibah Juz II, Durrun Nadlid dan Fathun Mu’in