Menerjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya
Soal : Bolehkah menerjemahkan khotbah Jum’at selain rukunnya atau beserta rukunnya ?
Jawab : Menerjemahkan khotbah Jum’at selain rukunnya itu boleh, sebagaimana tersebut dalam kitab-kitab Mazhab Syafi’i. Muktamar ini memutuskan bahwa yang terbaik adalah khotbah degan bahasa Arab kemudian diterangkan dengan bahasa yang dimengerti oleh hadirin. Adapun faedahnya ialah, supaya hadirin mengerti petuah-petuah yang ada dalam khotbah
Keterangan dari kitab Hasyiyatul-Kurdi ‘Ala Bafadhal
وكونها بالعربية وإن كان الكل أعجمييم لإتباع السلف (قوله بالعربية) أي الأركان دون ما عداها قال يفيد أن كون ما عدا الأركان من توابعها بغير العربية لا يكون ما نعا الموالاة_____حاشية الكردي بافضل فى شروط الخطبة
Kedua khotbah dengan bahasa Arab, walaupun seluruh (jamaah) orang-orang non Arab demim mengikuti ulama salaf dan khalaf. Ketentuan denganbasa Arab tersebut (hanya) pada rukun-rukun khotbah dan bukan yang lain. Hal ini berarti bahwa di luar rukun khotbah, yakni hal-hal yang masih terkait dengan khotbah yang disampaikan tidak dengan bahasa arab, tidak menjadi penghalang adanya kesinambungan khotbah
Sumber : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Nahdlatul Ulama