HikmahKhazanahKonsultasi Agama
Fleksibelitas Hukum Islam
syariat islam mempunyai karakteristik yang tidak akan pernah berubah . sebagai syariat ( aldin) yang datang dari allah swt maka syariatnya memiliki karakter sebagai berikut
- rabbaniyah , yakni sebagai ajaran rabbu al ‘alamin *insaniyah yakni untuk kepentingan seluruh ummat manusia serta menjunjung tinggi derajat dan martabat mereka karena allah adalah rabbu al nas , * alamiyah yakni suatu syariat yang berlaku secara universal untuk segenap manusia dan selaras dengan hukum hukum allah ( sunnatullah) pada alkaun ( universum) alkhulud atau kekal abadi mutlaq atau absolut , yakni kebenaran ajaran nya yang bersifat pasti dan berlaku sepanjang masa , al syumul yakni, memuat suatu doktrin yang berkomprehensif meliputi semua sisi kehidupan , alwasat yakni mengajarkan serta menjamin keseimbangan antara segala kepentingan kehidupan manusia , althabat al tajaddud artinya dalam keadaan aturan syariat itu permanen yang tidak berubah ia memberikan peluang bagi perubahan perubahan baru atau mengakomodasi kan bagi ketentuan ketentuan yang perlu elastis sesuai dengan tuntutan zaman dan keadaan . dengan demikian , keterbaharuan ( al tajaddud ) sebagai hasil daei tajdid 9 pembaharuan , merupakan salah satu watak dari syariat islam dalam hal hal yang perlu elastis , sebagaimana pula berwatak tsabat `dalam aturan aturan yang ditetapkan untuk dipedomani sepanjang masa .
- berita dari langit telah terputus dengan terhentinya wahyu yang disampaikan nabi akhir zaman , nabi muhammad SAW . sedangkan berbagai peristiwa di bumi terus bermunculan dan masih tetap memerlukan bimbingan dari langit hingga hari kiamat . terhentinya wahyu ini bukan berarti terputusnya bimbingan dari langit , bimbingan langit ini direalisasikan oleh allah SWT dengan cara menghadirkan ulama ulama pilihan pada setiap abad untuk mengadakan tajdid ( pembaharuan guna mengemban tugas para nabi dalam menerjemahkan syariat islam sesuai dengan konteks zaman yang terus berkembang karena itu syariat islam tetap relevan dan selaras untuk zaman dan tempat , semua situasi dan kondisi . hal ini sama sekali bukan penemuan ataupun konsensus baru , namun lebih merupakan pemahaman atas statement allah mengenai kebaikan syariahnya yang dengan mudah dapat dipahami . diantara faktor penting yang membuat hukum syariah dapat langgeng dan relevan dengan perkembangan zaman adalah tajdid dan ijtihad keduanya merupakan instrumen dasar syariat islam bukan barang import atau pesanan dari luar . tajdid bersifat syumuli ( total dan komprehensif ) sedangkan ijtihad lebih berkonotasi pada aspek ahkam amaliyah ( hukum praktis ) keduanya berada dalam satu naungan yang sama yakni fiqih. oleh karena itu sangat wajar , sebagai medan ajang ijtihad dan tajdid , fiqih harus selalu tanggap terhadap berbagai problem kehidupan manusia dengan jawaban jawaban yang konstruktif dan solutif. harus diakui bahwa penetapan norma norma hukum islam pada hakikatnya merupakan hak otoritas allah dan rasul nya akan tetapi persoalan persoalan baru selalu muncul mengikuti dinamika kehidupan manusia sehingga para ulama , sebagai pewaris ,penerus , pengemban tugas mulia yang pernah dilakukan oleh rasullah , dituntut untuk melakukan ijtihad lewat studi dan penelaahan yang intens . oleh karena itu , saat ini norma norma hukum tidak hanya tersebar didalam dua sumber ajaran , alquran dan al sunnah , namun juga dalam kitab kitabfiqih putusan putusan peradilan . kelompok pertama merupakan rangkaian ajaran yang diturunkan oleh allah melalui komunikasi wahyu dan berbagai penjelasan nya dari rasul . sedangkan kelompok kedua merupakan akumulasi hasil hasil pemikiran para ulama mujtahid . kelompok pertama lazim disebut tasyri’ illahy sedangkan kelompok dua disebut tasyri’ wad’i