Perluasan Makna Aswaja
Pada awalnya pengertian Ahulussunnah Wal Jama’ah (sunni) adalah kelompok umat Islam yang mengikuti sunnah Rasul dengan menjadikan Al-Qur’an dan Al-hadist sebagai pedoman utama, yang dilengkapi dengan ijma’ shahabat dan qias. Akan tetapi, ketika paham ini diikuti banyak pihak dari berbagai latar keilmuan yang bermacam-macam dengan zaman yang berbeda-beda, maka pengertian Ahlussunah mengalami perluasan. Perluasannya seiiring dengan meluasnya pemikiran dan perkembangan zaman.
Dalam perkembangannya, paham Sunni tidak hanya dilihat dari sudut pandang aqidah semata, tetapi juga fiqih, tasawuf, tafsir, nahwu, qira’ah dan bahkan politik, sehingga criteria Sunni juga mengalami perluasan seluas disiplin ilmu yang dijakan rujukan. Sejak itu muncullah ulama tauhid sunni, ulama fiqih sunni, ulama sufi sunni, ahli tafsir sunni, ahli qira’ah sunni, ahli nahwu sunni dan masing-masing ulam tersebut kemudian dijadikan patokan untuk menyebut apakah seseorang itu sunni atau bukan. Dengan demikian, perluasan makna Ahlussunanah disebabkan oleh perluasan pemaknaan atau penafsiran yang dilakukan oleh para ulama dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda.
Perluasan makan ahlussunah yang mencakup sekian banyak criteria dan kelompok masyarakat oleh al-Baghdadi (wafat tahun 429 H) dirumuskan sebagai berikut :
- Orang –orang yang beraqidah lurus; memahai tauhid dengan benar; mengerti hokum-hukum syar’I; ancaman, pahala dan siksa, syarat ijtihad, imamh dan zu’amah, metode pemikiran ulama mutakallimin, masalah sifat-sifat Tuhan; dan tidak tersangkut paham tasbih, batil dan bid’ah.
- Imam-imam fiqih baik yang ahli ra’yi maupun ahli hadist yang berpaham sunni, orang-orang yang tidak berpaham Qadariyah dan Mu’tazilah serta tidak memahai Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya sebagaimana yang dipahami kaum Qadariah dan Mu’tazilah;menetapkan ru’yatullah atau melihat Allah di surga dengan mata keplala, menyakini adanya hari kebangkita, pertanyaan kubur, telaga surga, shirath atau jalan titian menuju surga, syafa’ah dan pengampunan dosa selain syirik, pahala bagi ahli surga, dan siksa bagi ahli neraka, menikmati kenikmatan surga dengan ruh dan jasan dan merasakan siksaan neraka dengan ruh dan jasad pula, mengakui kekhalifahan empat khalifah pertama dan bahkan menjadikannya sebagai salah satu sumber istinbat hokum; menghormati ulama-ulama salaf; menjalankan shalat dan kewajiban Islam lainnya, mengembalikan istinbat kepada Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma’ dan Qias sebagaimana yang diterapkan dalam madzahibul Arba’ (Empat madzhab Fiqih); dan para ulama mazhabiah yang mengikuti salah satu dari empat Imam Madzhab,.
- Ahli hadist atau setidaknya orang-orang yang mengetahui mata rantai sanad hadist dan atsar yang dating dari Rasulullah Saw, bisa membedakan hadist yang shahih dan yang tidak, mengerti perbedaan riwayat yang benar dan yang salah, memahami ilmu jarh wa al ta’dhil, dan tidak terlibat dalam paham bid’ah yang sesat.
- Kaum muslimin yang mengusai nahwu- sharaf atau plaing tidak mengetahui dan memahaminya, mengikuti paham imam bahasa (nahwu) seperti al-Khalil, Abu Umar bin A’a Syibawaih, al-Farra’ dan ulama-ulama bahasa yang lain, baik dari mazhab Bashrah maupun Kuffah, dengan catatan, pendapat mereka tidak dinodai oleh kebid’ahan paham Qadariyah , Syi’ah dan Khawarij.
- Umat Islam yang mengetahui macam-macam qira’ah al-Qur’an, penafsiran dan penakwilan ayat-ayatnya yang isinya tidak menyimpang dari paham sunni. Artinya, mereka dalam menafsirkan Al-Qur’an masih dalam koridor paham sunni.
- Ahli zuhud dan kaum sufi yang tetap mengakui syari’ah Islam sebagai kerangka acuan perilaku batin, meniru akhlaq Rasulullah dan para sahabat dalam menapaki maqam-maqam sufi, memurnikan tauhid dengan tetap menyakini sifat-sifat-Nya, tidak menyerupakan Allah dengan apapun, tidak memahai Dzat Allah sebagaimana memahami dzat makhluk, dan pasrah kepada Allah dengan tanpa meninggalkan upaya.
- Bahkan, orang-orang awam yang menyakini kebenaran paham Ahlussunnah secara taklid juga termasuk sunni, demikian juga para petugas atau siapa saja yang berada di pos-pos pertahaanan kaum muslimin untuk menjaga keamaman negri Islam dan mempertahankan serta melestarian mashab Ahlussunah.
Sumber : Kajian Ahlussnnah Wal Jama’ah, Drs. KH. M. Romly Arief, MHI