Hukum Bertato
Di kalangan para remaja sering kita jumpai banyak para remaja yang bertato, menurut mereka tato merupakan style atau mode, bahkan bagi sebagiandari mereka merasa ada suatu kebanggaan tersendiri kalau bisa bertato tubuhnya, bahkan ada yang hampir seluruh tubuhnya si lukis dengan tato.
Tato adalah zat yang dapat di tuangkan pasa tubuh dengan bentuk gambar atau yang lain melalui berbagai cara sehingga tato tersebut terkadang berada di kulit lapisan luar atau kulit lapisan dalam , dan bisa menyebabkan tidak meresapnya air pada kulit baik ketika mandi besar ataupun wudhu’. Bagaimanakah hukum orang yang yang di tato ? dan sah kah wudlunya?
Ulama berpendapat : hukum mentato tubuh adalah Haram, karena perbuatan itu di laknat Allah Swt dan Nabi pun melaknatnya juga. Sebagaimana keterangan dalam kitab is’ad al-Rafiq hal. 122 .
Mengenai tentang sah dan tidaknya wudlu’ atau mandi besar orang yang tubuhnya bertato para ulama ‘ berbeda pendapat:
a. Tidak sah wudhu atau mandi besarnya tubuh yang bertato ,apabila tato tersebut berasa di lapisan luar kulit , karena bisa mencegah sampainya air kepala kulit.(Fathul mu’in, hal 5)
b. apabila dibawah kulit maka sah , karena tidak menghalangi sampainya air kepala kulit ( Fathul mu’in ,hal 5)
c. Apabila tato itu di lakukan atas dasar persetujuan orang yang di tato, dia tidak khawatir akan terjadi bahaya ketika menghilangkannya ,dan apabila tato tersebut tidak dihilangkan, maka dia tidak bisa menghilangkan hadast nya , karena tatomya bercampur dengan najis . Otomatis kalau dia ingin bersuci harus menghilangkan tatonya terlebih dahulu.
d. Akan tetapi apabila dia khawatir dengan bahaya apabila menghilangkannya, maka di ma’fu / di maafkan untuk membiarkan tatonya tersebut , dan bersucinya tetap sah dan orang tersebut tetap sah menjadi imam . Sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihayah, juz 1, hal. 178.