Khazanah

Infus,Tetes Mata Apakah Batalkan Puasa ?

Bagaimana hukumnya memberikan obat ke pasien yang sedang berpuasa, melaui suntikan baik melalui kulit atau pantat, juga memberikan obat semisal infus, tetes mata dan telinga juga salep kulit dan mata ? (Taufik)

Dalam pertanyaan ini ada dua hal, yang pertama bagaimana hukumnya memberi obat, kalau sebagai dokter atau perawat, memberi obat kalau memang pasiennya membutuhkan, itu tentunya kapan saja tidak ada masalah, maksudnya boleh-boleh saja memberikan obat kepada orang yang berpuasa kalau itu memang dibutuhkan.

Begitu pula bagi orang yang sakit, mau membatalkan puasanya, itu juga tidak ada masalah dan itu dibolehkan bagi orang yang sakit untuk meninggalkan puasa. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah : 183

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Ini yang pertama, memberikan obat atau membatalkan puasa tidak masalah bagi pasien yang membatalkan puasanya.

Yang kedua ini ialah bagaimana memasukkan obat melalui misalnya melalui injeksi, infuse atau lain-lain. Apakah puasanya batal ? Obat yang masuk melalui pori-pori atau urat atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.Yang membatalkan adalah masuknya satu benda, baik makanan atau apapun melalui lubang yang ada dalam tubuh manusia diantarnya yang jelas adalah lubang mulut, hidung, dan telinga, ini yang apabila ada seseuatu yang masuk ke dalam lubang itu dan masuk kedalam ini yang membatalkan puasa.

Kalau melalui suntikan atau infuse ini tidak membatalkan puasa, lewat tetes mata juga tidak membatalkan puasa, tapi kalau lewat tetes telinga ini membatalkan.

—disadur dari dialog interaktif bersama KH. Mukhlas Hasyim, MA

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button