Surat Keputusan YPPP Alhikmah 2 terkait KBM dan Kegiatan Keagamaan di PondokPesantren Alhikmah 2
alhikmahdua.net- Sejak diberlakukanya lockdown selama 14 hari dimasa pandemi covid 19 terhitung mulai tanggal 19 September 2020 hingga 04 Oktober 2020, melalui surat keputusan yang di keluarkan YPPP Alhikmah 2 (Minggu,04 Oktober 2020) dalam mencermati perkembangan terkini mengenai wabah covid 19 di wilayah kecamatan Sirampog dan memperhatikan rekomendasi SATGAS covid 19 dan otoritas terkait mengenai kegiatan belajar mengajar dan kegiatan keagamaan di era new normal life memutuskan sebagai berikut :
1.KBM madaris sekolah aktif kembali mulai tanggal 05-oktober 2020,
2.Siswa atau Santri yang tinggal diluar pondok pesantren Alhikmah2 diperkenankan mengikuti KBM secara tatap muka.yang mana diketahui sebelumnya selama masa lockdown siswa diluar pondok pesantren tidak diperkenankan memasuki pondok dan dalam kegiatan belajar mengajarnya menggunakan sistem daring .
3.Kegiatan keagamaan (solat jum’at dan pengajian) dilingkungan pondok pesantren alhikmah 2 kembali dibuka untuk masyarakat sekitar.
4.Menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap penyelenggaraan KBM dan keagamaan dengan ketentuan :
pertama, SATGAS dibantu Pengurus Pondok Pesantren Alhikmah2 melakukan sterilisasi /pembersihan secara berkala di tempat tempat yang digunakan untuk KBM dan kegiatan keagamaan.
Kedua, SATGAS dibantu pengurus menyediakan fasilitas yang memenuhi syarat protokol kesehatan dalam menangani Covid 19.
Ketiga, Mengefektifkan KBM dan kegiatan keagamaan tanpa mengurangi substansi dan kekhidmatan acara.