Khazanah
Perbedaan Ahlussunah dengan Syiah (2)
Ahlussunnah Wal Jama’ah | Syiah (Itsna Asyariah) | Keterangan |
Imamah bukanlah doktrin mutlak dan keharusan. Tetapi ini menyangkut kepentingan umat yang member hak umat untuk bermusyawarah guna menetapkan berdasarkan kemaslahatan orang banyak. Tidak ada nash qath’I untuk imamah | Imamah adalah konsep kepemimpinan umat yang mutlak karena berdasarkan nash ilahi dan wasit Nabi Saw. Barang siapa yang mati tidak mengenal (berbaiat / mengimani) para imam, dianggap mati jahiliyyah (kafir) | |
Pengertian ahlul bait itu adalah para istri Nabi. Ini adalah istilah al Qur’an untuk menyebut para penghuni rumah / pendamping. (Lihat : QS. Al Ahzab [33] :33)Adapun putra / putri Nabi Muhamamd Saw berdasarkan hadist masuk dalam ahlul bait ini, tentu saja sebagai keluarga rumah tangga Nabi Saw | Pengertian ahlul bait dikerucutkan hanya : Fathimah az Zahra ( putri Nabi Saw), Ali bin Abi Thalib ( sepupu dan menantu), serat Hasan dan Husein ( kedua cucu Nabi). Para istri Nabi Saw yang bergelar Ummahat al Mu’minin ( ibu kaum mukminin dieliminasi) | |
Pertentangan antara Sayyidina Ali dengan Muawiyah adalah persoalan politik, bukan pertentangan antara mukmin dan kafir. Sebab Aqil, saudara kandung Ali sendiri, dalam konteks ini pro Muawiyah. Jika ini soal agama, tentu Ali angkat bicara secara serius | Pertentangan Sayyidina Ali dengan Muawiyah adalah pembangkangan terhadap nash keimaman Ali. Dan ini pertentangan antara iman dan kufur | Muawiyah bin Abu Sufyan adalah ipar Nabi. Ummu Habibah adalah istri Beliau (sedangkan Abu Sufyan adalah mertua Rasulullah) |
Mut’ah hukumnya haram berdasarkan Hadist Nabi Saw, bukan pendapat Umar RA. Hadist ini diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib sendiri yang semasa hidup beliau tak pernah mut’ah. Memang Nabi Saw pernah membolehkan mut’ah, tapi kemudian diharamkan. Sama halnya dengan minuman keras, semula didiamkan, tapi kemudian dilarang | Mut’ah halal. Yang mengaramkan adalah Umar RA. Kalau tidak diharamkan Umar RA ( menurut mereka bukan Nabi Saw yang melarang), maka tidak ada orang berzina. | |
Shalat 5 (lima) waktu : Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’. Waktunya terpisah-pisah 5 kali dalam sehari (jamak boleh / rukhsah jika ada alas an seperti sakit, perjalanan jauh atau sebab lain yang menggugurkan ‘azimah (kewajiban rutin yang disyariatkan) | Shalat 3 (tiga) waktu : Subuh, Dhuhur dijamak Ashar, dan Maghrib dijamak Isya’. 3 waktu dalam sehari. ( Jamak sepanjang amsa tanpa uzur apa pun) | |
Sujud dalam sholat di mana saja boleh, asalkan memenuhi syarat kesucian | Sujud diatas turba ( kereweng dari tanah liat karbala). Argumentasinya di bawah dalil-dalil pendapat pribadi para Imam | |
Tidak ada anjuran taqiyyah ( sikap menyembunyikan keyakinan sementara), karena dituntut harus berkata benar meskipun pahit ( Qul al- haqqa walau kana murra) | Taqiyyah adalah bagian dari agama yang dianjurkan kepada umatnya dalam rangka adaptasi dengan ‘lawan’ (baca : al Kafi Juz 2 hlm 218-219) | Praktik taqiyyah acapkali digunakan untuk proses adaptasi dengan Sunni |