Pacaran dalam Islam
Apakah ada istilah pacaran dalam agama Islam ?
Pipit
Tonjong, Brebes
Wa’alaikumussalam Wr. Wb
Jangankan dalam agama Islam, ketika saya kecil dulu, kurang lebih 40 tahun yang lalu saja, saya belum pernah mendengar istilah pacaran, apalagi 100 tahun atau bahkan 1000 tahun yang lalu. Kalau istilah mencintai mungkin itu dari dulu ada, tetapi kalau berpacaran, saling mencintai kemudian berhubungan dan seterusnya, itu tidak disahkan atau tidak dilegalkan dalam agama Islam. Dan dalam hal ini saya ingin juga tambahkan bahwa sementara ada sebagian kalangan yang mengatakan begini : dalam islam tidak ada istilah pacaran, adanya ialah istilah ta’aruf, saling berkenalan, dengan menyitir firman Allah :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَائِلَ إِلاَّ لِتَعَارَفُوا إِنَّا أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
Ini adalah ungkapan yang perlu kita cermati.
Kemudian ayat ini, mereka jadikan sebagai pegangan untuk berta’aruf antara laki-laki dan perempuan, misalnya berkirim salam kepada perempuan dengan alasan bahwa itu hanya sekedar ta’aruf. Sayang makna ta’aruf yang sebenarnya bukanlah seperti itu, makn ta’aruf adalah lawan kata dari tanaqur, saling bertentangan, jadi makna ta’aruf yang sebenarnya adalah saling bekerjasama, saling bersahabat, saling gotong royong untuk melakukan yang baik-baik, itulah yang dimaksud ta’aruf. Jadi dalam islam tidak ada atau tidak diperbolehkan pacaran.
Batasan-batasan hubungan antara laki-laki dan perempuan sangat jelas, yaitu dimulai dengan menutup aurat, dimulai dengan tatakrama antara lelaki dan perempuan. Satu-satunya yang diperbolehkan untuk mengenali perempuan yang ditaksir atau disenangi oleh seorang laki-laki dan ia berniat untuk meminangnya adalah melamar, karena itu dalam melamar agama membolehkan lelaki melihat perempuan itu, melihat wajahnya dan anggota-anggota badan yang tidak termasuk aurat. Ini yang ada dalam agama.
Adapun pacaran seperti layaknya yang terjadi sekarang, kemana-mana jalan bersama, boncengan bersama, jelas itu sesuatu yang tidak diizinkan oleh agama.
(Sumber : Dialog Interaktif bersama KH. Mukhas Hasyim, MA)