Menjawab Salam Bukan Mahram
Pak Ustadz, bagaimana hukumnya menjawab salam dari orang yang bukan mahramnya ?
(Dari Nazla, Kalilangkap)
Jawab :
Perempuan menerima salam dari laki atau laki-laki menerima salam dari perempuan itu tidak ada masalah saya kira. Kalau sebatas menjawab salam, karena memang salam itu wajib dijawab. Kalau sendirian, wajibnya wajib ‘ain, artinya orang itu yang menerima salam harus menjawab dan kalau orang banyak orang, wajibnya wajib kifayah, artinya cukup dijawab oleh sebagian saja. Nah, dalam hal ini tidak ada larangan untuk menyampaikan salam kepada orang yang bukan mahramnya. Seperti Guru masuk ke kelas putri, boleh saja mengucapkan salam, bagaimana tidak boleh mengucapkan salam, wong menerangkan, menyapa itu semua boleh kok.
Yang tidak boleh adalah an-nazhar ila al-aurah, melihat atau memandangi aurat itu yang tidak boleh. Aurat selain mahram, yang berbeda-beda yang diterangkan dalam kitab fikih. Jadi memandangi aurat yang tidak boleh, tapi kalau mengucapkan salam atau menyampaikan kebutuhan-kebutuhan tertentu, misalnya jual beli, maka tidak ada larangan dalam agama. Terimakasih.