Khazanah

Makmum Shalat Tarawih Tak Sempat Baca Fatihah

Tanya :

Sah atau tidakkah shalat tarawih saya, yang ketika saya menjadi makmum tidak menyelesaikan bacaan surat al fatihah lantaran cepatnya bacaan dan gerakan imam ? ( Fahruri-Jatirokeh )

Jawab :

Fatihah itu merupakan rukun dari shalat, baik shalat wajib ataupun sunnah. Jadi setiap orang yang shalat harus membaca fatihah, dengan selesai, kecuali bila menjadi makmum yang masbuq, yakni makmum yang datang memulai takbiratul ihram ketika imamnya sudah hampir rukuk, sehingga tidak ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan fatihahnya. Karena keburu imamnya rukuk, Nah, kalau demikian si makmum tidak berkewajiban menyelesaikan fatihah.

Jadi begitu Allahu Akbar dapatnya bismillahirrahmanirrahim ya bismillahirrahmanirrahim, Imamnya rukuk, ya langsung rukuk, ini fatihah nya ditanggung oleh imam.

Akan tetapi kalau seorang yang shalatnya normal, artinya dalam setiap rakaatnya ada waktu untuk membaca fatihah maka tidak boleh meninggalkan fatihah.

Imam tarawih yang cepat itu, yang pertama, mungkin panjenengan harus membaca fatihahnya bareng juga dengan imam, karena dalam kondisi darurat. Kalau dalam kondisi wajar, ya mestinya ketika imam membaca fatihah, makmum itu diam mendengarkan.

Tetapi berhubung imamnya terlalu kilat, mestinya anda ikut serta untuk membaca fatihah sekalipun anda bersamaan dengan bacaan imam. Sebab fatihah tidak bisa ditinggalkan.

Selama si makmum punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan fatihah, ketika ada waktu yang cukup mulai dari Allahu akbar sampai rukuk itu, harus digunakan untuk membaca fatihah tidak boleh digunakan untuk yang sunnah, misalnya mendengarkan bacaan Imam.

Karena kalau mendengarkan bacaan fatihah Imam, kemudian si makmum tidak punya cukup waktu untuk membaca fatihah, maka waktu yang biasanya digunakan untuk mendengarkan bacaan Imam, gunakan saja untuk membaca fatihah. Karena kalau tidak, ya tidak  sah nanti shalatnya.

Nah, makanya ini perlu dalam shalat, seorang imam juga harus memperhatikan makmum, artinya jangan sampai imam hanya mengukur shalatnya sendiri dengan ukuran minim atau asal sah. Kenapa ? karena kalau cepat seperti itu, walaupun shalat imamnya sah, yang rugi adalah makmum-makmumnya. Karena nantinya si makmum mungkin tidak punya cukup waktu untuk membaca fatihah, apalagi yang kurang mengetahui misalnya, seorang makmum waktu imam baca fatihah tetap digunakan untuk mendengarkan bacaan fatihah Imam, sehingga ketika setelah fatihah waktunya sangat sempit dan tidak cukup untuk menyelesaikan bacaan fatihahnya makmum itu sendiri.

Maka imam ini dituntut mempertimbangkan kondisi makmum. Ini masih dalam tataran fiqih. Belum tataran khusuk maksudnya, bolehlah cepat tapi jangan terlalu cepat sekali, ya wajar-wajar saja, sekira makmum itu setelah fatihahnya imam punya waktu yang cukup untuk membaca fatihah.

Nah, kalau kita bicara sudah melampui fiqih, melampaui tata karma. Shalat yang terlalu kilat, saya kira perlu ada perbaikan-perbiakan, kita ketika shalat inikan sedang menghadap kepada Allah. Ibadah itu kata Imam Ghazali adalah ibarat sedang mempersembahkan hadiah, kepada seseorang yang dimulyakan.

Imam ghazali menggambarkan ibadah ini sebagai momen untuk memberi hadiah kepada sang raja. Nah tentunya seseorang atau  rakyat yang akan memberikan hadiah kepada sang raja akan memberi hadiah yang sebaik-baiknya, apapun yang dihadiahkan akan dipilih dari yang paling baik menurut ukurannya.

Nah, ketika kita shalat, kita tarawih apapun itu juga sama, yakni sedang mempersembahkan pengabdian kepada Allah. Maka dalam tataran adab dan akhlak mungkin kurang patut dan pantaslah kita menghadap Allah, saat berkomunikasi langsung dengan Allah kok semacam itu, maka saya ikut menghimbau kepada saudara-saudara sekalian. Dalam tarawih ramadhan ini, mari kita perbaiki tarawihnya, agar benar benar secara fiqh sah, dan syukur syukur secara adab dan tata krama itu juga memenuhi syarat.

—disadur dari Dialog Interaktif bersama KH. Mukhlas Hasyim, MA

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

2 Comments

  1. Assalamualaikum..
    terima kasih infonya..
    mau tanya untuk sholat tarawih, berarti jika imam membaca fatihah, kita (sebagai makmum) mendengarkan, dan jika imam membaca surat lain, kita (sebagai makmum) membaca fatihah. begitu ya pak?

    dan itu berlaku untuk sholat wajib berjamaah juga ya pak?

    untuk sholat witir kita mengikuti bacaan imam atau ikuti cara sholat terawih?

  2. Asalamu alaikum pak kyai,mau tanya kalok kita sholat menjadi makmum apa diwajibkan membaca taqiyat akhir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button