Serambi Pesantren

Ibadah Haji dan Problematika Haid

Oleh Hj. Ishmatul Maula Masruri

Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum Al Azhar Mesir

Wanita adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah Swt. Dengan karakteristik geneologis, fisis dan psikis yang khas. Salah satu kekhasan yang melekat dalam diri wanita adalah fitrahnya sebagai wanita yang dalam sebulan sekali – bagi wanita dewasa- mengalami sebuah siklus khusus yang lazim disebut menstruasi.

Menstruasi adalah proses natural untuk wanita, yang mendapatkan perhatian khusus oleh syariat Islam dan diatur dalam tatanan dan aturan tersendiri. Dalam konteks pelaksanaan hajipun, ada cara dan aturan tersendiri yang diformulasikan bagi wanita yang akan atau sedang mengalami menstruasi tersebut. Tulisan ini bermaksud memberikan paparan seputar pelaksanaan haji bagi wanita yang mengalami menstruasi.

Tamatu’

Bagi calon jamaah haji wanita yang memakai system haji tamatu’ –layaknya mayoritas muslim Indonesia- ketika mengalami menstruasi dalam perjalanan dan sebelum melewaati miqat (tempat berniat iharam untuk umrah) tidak ada halagan untuk melakukan ritual ibadah yang telah direncanakan. Keluarnya darah haid tidak menghalangi wanita untuk menjalankan niat ihrom untuk umrah, walaupun ada perbedaan sedikit dengan jamaah haji pria atau wanita yang tidak mengalami haid. Sebelum niat umrah disunnahkan mandi, memakai pewangi buat anggota badan dan shalat dua rakaat, hal-hal tersebut disunahkan bagi wanita yang sedang mengalami haid kecuali shalat dua rakaat, setelah mandi dan memakai pakaian ihrom langsung berniat ihrom untuk umrah.

Setelah sampai di kota suci Makkah, darah haid telah berhenti diharuskan mandi wajib kemudian dapat melanjutkan kegiatan ibadah umrah (thawaf, said an memotong rambut kepala), akan tetapi ketika berada di Makkah darah haid belum berhenti maka tidak diperkenankan melanjutkna kegiatan ibdah umrah. Untuk sementara istirahant menunggu darah hadi berhenti.

Begitujuga bagi wanita yang mengalami menstruasi setelah memakai pakaian ihram dan berniat ihram untuk umrah, setelah sampai di Makkah diharuskan menunggu sampai darah haid berhenti kemudian bisa meneruskan ritual ibadah umrah.

Mensturasi dan pelaksanaan ritual haji

Ketika seorang wanita mengeluarkan darah haid sebelum melakukan ibadah haji – sebelum tanggal 8 dzulhijjah- maka tetap diperintahkan untuk melakukan semua ritual dalam haji termasuk berniat iharam untuk haji, wukuf di Arafah, melontar Jumroh, menginap di Mina dan lain-lain. Kecuali thawaf sebeb thawaf harus dilakukan dalam keadaan suci, baik dari hadas kecil maupun bear. Sebagaimana kisah Sayidah ‘Aisayh ketika melakukan ibadah haji, kemudian mengeluarkan darah haid, lalu Nabi Saw, memerintahkannya untuk melakukan semua ritual haji selain thawaf. Begitu juga dalam sabda Nabi kepada Asma binti Umais. “ Lakukanlah sebagaimana yang harus dilakukan para haji kecuali umrah”!.

Begitu pula wanita yang mengalmi mensturasi setelah memakai pakian iharam dan berniat haji, meneruskan semua ritual ibadah haji kecuali thawaf.

Sebagai catatan bahwa Sai sebagai rukun haji walaupun tidak disyaratkan suci dari hadas kecil dan besar, tidak dapat melaksanakan oleh wanita yang mengalami haid, sebab pelaksanaan sai harus beruntut setelah thawaf, sedangkan thawaf tidak bisa dilakukan karena faktor haid.

Darah Haid terkadang berhenti mengalir

Sebagian wanita mengeluarkan darah haid – secara alami- dengan tidak teratur, darah terkadang keluar, terkadang berhenti, hal ini berjalan beberapa hari, menurut sebagian ulama Syafi’I, Maliki dan Hambali ketika darah berhenti dapat dikategorikan masa suci artinya seorang jamaah haji wanita dapat melakasanakan thawaf ifadhah ketiak darah sedang berhenti, tentunya didahului dengan mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, adapaun setelah selesai thawaf darah kembali mengalir tidak jadi soal.

Begitu juga dengan darah haid yang dapat dihentikan beberapa waktu dnegan menggunakan obat , ketika darah berhenti segera mandi wajib dan melaksanakan thawaf ifadhah.

Darah haid terus mengalir

Ketika darah haid mengalir tanpa henti selama beberapa hari, rombongan jamaah haji akan segera meninggalkan kota Makkah untuk melanjutkan perjalannan baik ke Madinah atau ke tanah air, dapat memilih beberapa alternatif berikut ini guan mengatasi masalah pelaksanaan thawaf ifadah.

Pertama : menggunakan obat untuk menghentikan aliran darah, setelah darah berhenti mandi wajib lalau thawaf ifadhah.

Kedua : mengambil pendapat yang membolehkan mewakilkan thawaf dan Sa’I kepada orang lain dalam haji sunnah, yaitu haji yang dilakukan oleh seorang wanita untuk kali kedua dan seterusnya. Ketika seorang wanita mensturasi dalam haji, namun hingga saatnya kembali ke tanah airnya ia belum melaksanakan thawaf ifadha, maka ia diperbolehkan untuk mewakilkan pelaksanaan thawaf tersebut kepada wali, dengan alas an terpaksa.

Ketiga : mengamil pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah – termasuk Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Qayim – yang mengatakan bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan melaksanakan thawaf Ifadah, karena kondisi darurat dengan catatan melakukan penyumpalan darah sehingga tidak tercecer keluar, hal ini dilakukan tanpa terkena fidyah.

Adapun ulama Hanafiyah mengatakan bahwa wanita yang menstruasi lalu menjalankan thawaf hukumnya sah, tetapi harus membayar denda yaitu menyembelih seekor onta.

Mensturasi dan Thawaf Wada’

Thawaf wada’ adalah thawaf perpisahan, dilakukan oleh jamaah haji ketiak hendak meninggalkan kota suci Makkah, menurut mayoritas ulama mayoritas hokum melaksanakan thawaf ini adalah wajib, adapun ulama Malikiyah berpendapat thawaf ini sunah hukumnya.

Para ulama yang berpendapat thawaf wada’ wajib mengatakan bahwa jamaah haji wanita yang sedang mengalami menstruasi , kewajiban untuk melaksanakn thawaf wada’ menjadi gugur, serta tidak dikenai dam (denda)

Menggunakan obat untuk mencegah menstruasi

Dengan pesatnya kemajuan di berbagai bidang termasuk dunia kedokteran, telah tersedia obat untuk mencegah datangnya menstruasi, bagaimana dnegan penggunaanya guna memperlancar perjalnan ibadah seperti puasa di bulan ramadhan dan pelaksanaan haji.

Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa penggunaan obat bagi seorang wanita untuk mencegah kedatangan menstruasi guna memperlancar ibadah puasa atau haji diperbolehkan dengan syarat tidak menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan badan menurut tim medis.

Walhasil, betapa besar perhatian dan toleran agama Islam terhadap umatnya. Ajaran Islam tidak pernah memberikan beban dalam menggariskan kegiatan religius baik yang bersifat ritual maupun social kultural. Wallahu A’lam

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button