Hukum Mengolok Orang Lain
Apakah menjelek-jelakkan orang, misalnya berkaitan dengan fisik tubuhnya, tapi tujuannya hanya untuk bercanda, itu berdosa ?
(Dari Ibu Ida, Bumiayu)
Jawab :
Ini tergantung pada orang yang dijelek-jelekkan itu, dia merasa tersakiti atau tidak. Kalau dia tidak merasa tersakiti karena ini hanya sebatas canda, saya kira tidak ada masalah. Tetapi kalau itu sampai tergolong menyakiti, ini jelas tidak boleh, karena itu dalam bahasa agama disebut sabb, yaitu memaki, Nabi saw mengatakan :
سَبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Memaki atau mencaci orang islam, membuat pelakunya menjadi fasiq dan memeranginya membuat pelakunya menjadi kufur”.
Jadi kalau itu konteknya bukan sedang mencaci atau memaki, tatapi sekedar bercanda, saya kira itu tidak bermasalah. Kemudian kalau itu memang sekedar bercanda, itu mestinya diucapkan di depan orang yang bersangkutan secara langsung tidak dibelakangnya.
Tetapi kalau diucapkan dibelakangnya atau di luar pengetahuan orang yang bersangkutan, itulah yang disebut ghibah, menggunjing sesama, yang sangat dilarang dalam agama. Namun saya tambahkan, walaupun saya mengatakan itu bukan yang terlarang, tapi itu tergolong kurang baik bercanda dengan hal-hal seperti itu. Masih banyak cara-cara bercanda dengan yang lain. Terimakasih.