Hukum Melihat Foto Lawan Jenis
Bagaimana hukumnya melihat foto orang yang disukai (lawa jenis) sampai membayangkan ? Terimakasih.
(Dari Hakim)
Jawab :
Melihat foto atau gambar misalnya, kalau yang dalam bahasa fikih sampai menimbulkan fitnah atau sampai membangkitkan syahwat, itu tidak diperbolehkan dalam agama. Baik itu foto-foto bergerak atau foto mati atau gambar, kalau sampai membayangkan yang tidak baik, itu sama dengan melihat orangnya, dalam arti sama-sama tidak boleh. Dan fotopun dilihat, kalau memang itu foto-foto biasa, bukan aurat.
Tapi kalau foto aurat, itu jelas tidak boleh, walaupun tidak sampai menimbulkan fitnah, foto aurat tetap tidak boleh. Jadi Misalnya foto yang dilihat itu bukan foto aurat, tapi terus-menerus dilihat sampai kemudian bisa menimbulkan fitnah, itu jelas tidak boleh. Sama dengan melihat orangnya. Terimakasih