Konsep Islam Kaffah
Assalamu’alaikum, Pak Kiai Bagaimanakah konsep Islam kaffah itu ? (Umi – Bumiayu)
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
Dari arti katanya saja sudah jelas, kaffah artinya menyeluruh, ayat yang berbunyi (Al-Baqarah : 208)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Menurut riwayat , ayat ini turun menyangkut sebagian orang-orang Yahudi yang masuk Islam, tapi masih saja melaksanaan atau meneruskan ajaran Yahudi yang sudah tidak diberlakukan lagi dalam Islam. Maka turunlah ayat ini, kalau kalian masuk Islam, masuklah Islam secara total. Amalkanlah semua ajarannya secara total juga. Ini adalah asal-usul turunnya ayat tersebut.
Terkait Kaffah ini, Agama Islam memang agama yang sangat kaffah, syumul , komprehensif, yang menyangkut seluruh aspek kehidupan. Akidah jelas, syariah, pendidikan politik, hukum dan lain-lain. Secara sederhana seperti itu. Kalau kita kita mau melaksanakan agama secara kaffah, ya ajaran Al Qur’an semua itu.
Tak hanya aspek ibadahnya saja, tapi ekonominya iya, jual belinya iya. Untuk saat ini barangkali , agama yang kita laksanakan barang kali hanya sebagian, banyak bagian-bagian agama yang tidak berjalan di masyarakat, karena berbagai sebab.
Nah, ini semua menjadi Pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana kita meng-Islamkan kita semuanya secara kaffah. Mungkin masalah ibadah , mulai dari bersuci, sholat, puasa, sampai haji mungkin itu diamalkan oleh umat Islam. Walaupun dengan intensitas yang berbeda-beda. Kemudian hukum rumah tangga, seperti nikah, rujuk masih berlaku.
Tapi jangankan menyangkut hukum pidana, perdata juga sudah beda-beda. Bukan hanya di negri kita saja, tapi dimana-mana. Makanya inilah tugas kita untuk menghidupkan kembali ajaran-ajaran agama kita yangbarangkali sudah jauh dari ingatan umat Islam.
Tentunya dengan mengajarkan isi Al Qur’an, ayat nya sama, tapi yang satu dipegangi betul-betul, tapi yang satu tidak bisa kita laksanakan karena berbagai faktor. Tapi meski kita belum bisa melaksanakan secarra kaffah, Tidak lantas, mengakibatkan secara otomatis kalau tidak kaffah berarti tidak sah. Tidak bisa dikatakan seperti itu.
Kecuali kalau kita itu menganggap bahwa meninggalkan perintah agama yang ini itu boleh. Orang sudah bersyahadat, tapi meninggalkan shalat, Apakah lantas dia sudah tergolong bukan muslim, tidak begitu. kalau kita meninggalkan karena malas, ya tidak.
Tapi kalau punya keyakinan , iktikad, bahwa ibadah ini tidak wajib itu lain lagi.. Artinya hukum-hukum yang sudah jelas artinya semua orang Islam tahu tidak perlu belajar secara khusus seperti shalat, haramnya zina dll kok menginngkari maka akan mengeluarkan dia dari lingkup agama Islam.
Kita mesti hati-hati, agar tidak mudah menganggap saudara kita orang muslim, yang belum mau atau belum bisa melaksanakan agama Islam secara menyuluruh kemudian keluar dari agama, karena ini berbahaya.
—di transkrip dari dialog Interaktif Keagamaan bersama KH. Mukhlas Hasyim, MA, September 2012
Yg dimaksut Q.S albaqoroh ayat 208,
kaffah yg dimaksut secara menyeluruh.baik jasmani atau rohani,artinya jasmani melaksanakan perintah syariatnya, rohani merzikir kpada ALlAh,( zikir qolbu) kira2 begitu,