Ma’had ‘Aly

Suasana Pengajian di Ndalem Pengasuh

Pondok Pesantren merupakan pendidikan tertua di indonesia. Dimana sejak pesantren Ampel Denta Surabaya, berdiri selanjutnya berturut-berturut lembaga pendidikan PP terus menyebar di tanah air terutama di Pulau Jawa. Dari Pondok Pesantren tersebut, telah melahirkan pemimpin seperti Raden Fattah dengan majlis wali sanga (1478-1518 H.) selanjutnya singkat sejarah tahun 1939 para pemimpin bangsa (ulama) membentuk MIAI (Majlis Islam Ala Indonesia), sebagai wadah perjuangan ulama Pra Kemerdekaan. Sedikit demi sedikit peran ulama dan Pondok Pesantren mulai ditinggalkan dalam dunia pendidikan maupun persoalan kenegaraan. Dalam hal ini negara hanya memfasilitasi IAIN yang dipersiapkan untuk mengisi posisi Departemen Agama. Sementara hasil lulusan sarjana-sarjana IAIN masih jauh dari harapan sebagai pencetak ulama, kecuali yang berbasis Pondok Pesantren.

Karena itu, untuk mengungkap pemenuhan akademi keislaman, diperlukan suatu lembaga atau institusi pendidikan yang dibutuhkan bangsa dalam komunitas berbasis Pondok Pesantren sebagai sentral kajian kitab turats (kitab kuning) dan teknologi modern bagi thalabah (Mahasiswa) yang merupakan generasi masadepan yang akan menjadi ulama berwawasan kekinian dan para pembangun bangsa.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka PP Al Hikmah 2 Benda Sirampog Brebes mendirikan TQK (Takhasus Qira’atul Kutub) yang selanjutnya menjadi Ma’had Aly Al Hikmah 2 dengan alasan:

Bahwa Pondok Pesantren merupakan pusat pendidikan Islam yang mampu bertahan mencetak kader-kader ulama;

Bahwa oleh karena banyak lulusan IAIN kurang menguasai literaratur keislaman dengan baik;

Bahwa untuk merealisasikan dan mewujudkan hal tersebut, maka dibutuhkan suatu lembaga pendidikan yang langsung bersinggungan dengan komunitas Pondok Pesantren.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pendidikan Keagamaan;
  • Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Depertemen;
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1984;
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 1988 tentang Persyaratan Status Terdaftar, Diakui dan Disamakan Program Strata Satu (S1) Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta;
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1994 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta;
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2001 tentang Ma’had Aly;
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama Nomor 346/1991 dan 94/1991 tentang Pengembangan Agribisnis di Pondok Pesantren

 Landasan Teoritis Ma’had Aly Al Hikmah 2

 Kuliah Pengabdian Masyrakat (KPM) di Kampung Laut Cilacap
Kuliah Pengabdian Masyrakat (KPM) di Kampung Laut Cilacap

Pengertian Ma’had Aly atau pesantren luhur adalah suatu lembaga pendidikan bagi pasca santri tingkan SLTA dan sederajat sebagai kader-kader ulama.

Misi dan Visi

Visi Ma’had Aly, terciptanya lembaga Pendidikan Tingkat Tinggi (Al Jami’ah) sebagai pusat Tafaqquh Fiddin untuk mencetak ulama’ dan kyai yang berakhlak al-karimah.

Misi Ma’had Aly, pertama, mengadakan pendidikan, penelitian, kajian dan pengabdian keislaman secara holistik dan komprehensif bagi thalabah (Mahasiswa) melalui kitab Turats dalam menciptakan dan mengembangkan kemandirian berfikir dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam semua sisi kehidupan.

Tujuan

Mentransformasikan kemampuan dalam memahami dan megaplikasikan Kitab Turats pada kehidupan sehari-hari sebagai Waratsatul Anbiya sesuai perkembangan zaman.

Memiliki konstribusi dalam pengembangan dan pengabdian pada ilmu pengetahuan.

Target

Mengusai ilmu-ilmu keislaman sesuai spesifikasi dan jurusan menurut kamampuan dan bakat thalabah (Mahasiswa).

Mencetak kader-kader ulama yang siap mengabdi pada masyarakat dan membangun negara.

Sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana yang dimiliki Ma’had Aly Al Hikmah 2 Benda Sirampog Brebes, antara lain :

  • Satu lokal tempat perkuliahan;
  • Sekretariat BEM Ma’had Aly;
  • Satu perpustakaan dan taman bacaan;
  • Kantor dan ruang administrasi;
  • Lab Falak
  • Lab Komputerdan
  • satu asrama putra dan satu asrama putri yang dilengkapi dengan MCK.

Thalabah

Thalabah (Mahasiswa) Ma’had Aly Al Hikmah adalah santri atau siswa yang telah lulus Muallimi/Muallimat, MA, atau yang sederajat dengan proses penerimaan mulalui sistem seleksi. Antara lain: Pertama, melalui test tertulis masalah fiqh dari thaharah sampai dengan mu’ammalah. Kedua, melalui test lisan seperti hafalan surat-surat pendek dari al Qur’an dan membaca serta memahami ini kandungan salah satu dari tiga kitab yang disediakan, yaitu fath al-Qarib, kifayah al-Akhyar dan fath al Mu’in.

Strategi Pelaksanaan

Dengan pakaian ala pesantren proses perkuliahan efektif selama enam hari penuh sejak pukul 06.00 s.d 23.00 WIB. (kecuali shalat dan makan) melalui pendekatan metode ceramah, seminar, diskusi panel, stadium general, kajian keislaman (bahtsul kutub al-haditsiyah dan fiqhiyyah). Dan KPM (Kuliah Pengabdian Masyarakat) bagi thalabah (Mahasiswa) semester IV, serta pembuatan Risalah bagi semester VI.

Kerjasama

Ma’had Aly Pondok Pesantren Al Hikmah 2 telah menjalin kerjasama dengan :

  • MUI Kabubaten Brebes;
  • Departemen Agama Kabupaten Brebes;
  • UNISULA Semarang (setiap lulusan Diploma Tiga Ma’had’Aly bisa melanjutkan ke Unisula masuk semester 5);
  • STAIBN Tegal (setiap lulusan Diploma Tiga Ma’had’Aly bisa melanjutkan ke STAIBN masuk semester 5);
  • STAI Cirebon (setiap lulusan Diploma Tiga Ma’had’Aly bisa melanjutkan ke STAI masuk semester 7);
  • Akper Al Hikmah 2, tentang kesehatan dan lingkungan;
  • Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat / Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Al Hikmah 2, tentang Kewirausahaan.
  • Dalam pengembangan teknologi dan kemandirian Mahasiswa Ma’had Aly Alhikmah 2 Pondok Pesantren telah menjalin kerjasama dengan Pusat Diseminasi IPTEK Nuklir – BATAN tentang Diseminasi IPTEK Nuklir dan Pemanfaatan Teknologi Nuklir dibidang Pertanian dan Peternakan.

Informasi Lebih Lanjut Hubungi : HP : 0857 4181 8195

9 Comments

  1. ASSALAMUALAIKUM WR.. klo lulusan MA tapi belum pernah belajar kitab fathul qorib maupun fathul mu’in bisa ndak masok ke ma’had aly alhikmah 2?

  2. Assalamualaikum apakah lulusan smk negri yg tidak pernah mempelajari kitab kitab diatas boleh belajar di ma’had aly?

  3. Assalaamu’alaikum Wa Rohmatulloh Wa Barokatuh

    Ustadz yang terhormat,

    Boleh minta jadwal pendaftaran dan jadwal dimulainya kegiatan kampus Ma’had ‘Aly ?

    Yang rinci ya Ustadz.

    Terima Kasih, Wassalaamu’alaikum Wa Rohmatulloh Wa Barokatuh

  4. Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh…persyaratan masuk apa saja ustad? apa harus hafal kitab atau hafal al quran berapa juz
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button