KhazanahSerambi Pesantren

Hukum Memegang dan Membaca Al-Qur’an saat Haid

Perempuan haid dilarang memegang Al-Qur’an. Lalu, bagaimana dengan hafalan mereka? Bagaimana dengan Al-Qur’an yang jatuh tepat di dekat mereka?

Banyak larangan yang menghantui perempuan di kala haid tiba. Salah satu di antaranya adalah, memegang mushaf. Berbagai pertanyaan muncul di benak sebagian kaum hawa. Terutama, bagi mereka perempuan awam dan para penghafal Al-Qur’an. Beberapa mazhab berbeda pendapat dalam hal tersebut. Akan tetapi, jumhur ulama memperbolehkan perempuan haid untuk memegang mushaf dengan beberapa ketentuan.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di benak para perempuan, maka diperbolehkan kepada perempuan haid untuk memegang Al-Qur’an dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan). Apabila khawatir akan sesuatu, maka dianjurkan kepada perempuan haid untuk menggunakanAl-Qur’an tafsir sebagai sarana pengajaran ataupun untuk muraja’ah hafalan.

Ada sebuah hadis yang dikutip dari Kitab Mausu’ah Al-Fikih Al-Islami:


.قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئًا من القرآن

Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang haid dan junub.”

Di kitab tersebut dijelaskan bahwa Imam Syafi’i mengecualikan larangan menyentuh Al Qur’an dalam keadaan darurat seperti tenggelam, kebakaran, keadaan mendesak, jatuhnya Al-Qur’an ke orang kafir, maka di saat itu juga wajib bagi seorang muslim untuk menyelamatkannya (menyentuhnya) seperti kebolehan membawa Al-Qur’an yang diyakini lebih banyak mengandung tafsir daripada teks Al-Qur’an itu sendiri.

Itu artinya, perempuan yang sedang haid diperbolehkan untuk menyentuh Al-Qur’an jika dalam keadaan mendesak, seperti melihat Al-Qur’an jatuh atau berserakan di lantai. Diperbolehkan pula bagi perempuan-perempuan haid untuk memegang Al-Qur’an tafsir dengan syarat tulisan tafsirnya lebih banyak dibanding teks dari Al-Qur’an tersebut.

Cara lain yang biasa ditempuh oleh para perempuan haid adalah dengan menggunakan Al-Qur’an online yang terdapat di gadget. Mengingat semakin canggihnya teknologi, sebagai umat muslim yang cerdas, sudah sepatutnya untuk memanfaatkan teknologi sesuai dengan ketentuan yang ada. Selama tulisan yang terdapat di Al-Qur’an online itu benar, tak masalah bagi seseorang membaca atau mendengarkannya. Sementara itu, pahala membaca Al-Qur’an di HP juga sama dengan membacanya dalam bentuk mushaf fisik.

Lalu bagaimana dengan membaca dan menghafal Al-Qur’an?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, membaca Al-Qur’an bagi perempuan haid hukumnya boleh jika diniatkan untuk berzikir, belajar mengajar, dan mengulang hafalan. Tetapi, perempuan haid dilarang membaca Al-Qur’an dengan niat untuk menambah hafalan. Karena hukum asli dari memegang dan membaca Al-Qur’an sendiri bagi perempuan haid adalah terlarang dan hanya boleh dilakukan sebab uzur tertentu.

Penulis: Yasmin Ibnatul Ula

Sumber Buku: Perempuan, Ruang Publik dan Islam ‘Telaah atas fiqh perempuan dan ruang perempuan dalam sejarah’, yang disusun oleh SDC (Self Development Club) 2022 MAPK Al Hikmah 2, PonPes Al Hikmah 2 Brebes.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button