Akad Nikah Dengan Bahasa Indonesia
Bagaimana hukumnya akad nikah dengan menggunakan bahasa Indonesia atau lainnya ?
Akad nikah yang ijab dan kabulnya menggunakan terjemahan bahasa Indonesia atau lainnya tetap sah sekalipun dari orang yang mahir bahasa Arab. Dengan syarat : jika terjemahannya dianggap benar oleh ahli bahasa dan dapat dipahami oleh semua orang yang terkait dalan ijab dan Kabul.
Menurut Syekh Zamzami seperti dikuatkan oleh Syekh Atiyah bahwa kalau ada penghulu menikahkan dengan menggunakan bahasa Arab sementara mempelai putra tidak paham makna aslinya tapi paham maksudnya bahwa kata-kata itu digunakan untuk menikahkan, maka pernikahannya tetap sah.
Imam Nawawi berpendapat bahwa kesalahan dalam pengucapan harakat lafadz ijab dan Kabul oleh orang awam atau salah mengucapkan huruf (ج) menjadi (ز) atau sebaliknya sehingga menjadi (جوزتك atau زوزتك) maka pernikahannya tetap sah seperti sahnya pernikahan orang bisu yang ijab kabulnya menggunakan bahasa isyarat.
Sementara menurut pendapat yang mengatakan bahwa akad nikah tidak kecuali dengan menggunakan bahasa Arab, maka bagi orang yang belum bisa ijab dan Kabul dengan bahasa Arab, wajib menunda pernikahannya sampai mampu.
(Referensi : Kitab Fath. Al Muin)
(Bathsul Masail MMA Al Hikmah 2)