Khazanah
Zakat Hasil Pertanian Menggunakan Pupuk
Soal : Pertanian yang menggunakan pupuk relative lebih berat biayanya daripada pertanian yang menggunakan mu’natus saqyi ( biaya pengairan). Apakah hasil pertanian yang menggunakan pupuk itu harus dizakati nishful usyr ( 5 %) atau (10 %) ?
Jawaban
- Biaya pengairan tidak sama dengan biaya pupuk, karena air berpengaruh langsung pada hidup atau matinya tanaman, sedang pupuk hanya berpengaruh pada kesuburan tanaman dan kelipatan hasil produksinya
- Jika sebanding tanah yang diari dengan biasay tanpa diberi pupuk akan menghasilkan gabah sebanyak lima kwintal misalnya, maka tanah tersebut jika diairi dengan biaya pengairan dan diberi pupuk akan menghasilkan gabah sebanyak sepuluh kwintal atau lebih, sedang biaya pupuk yang dipergunakan tentu lebih murah dari harga kelipatan gabah yang dihasilkan dengan pupuk tersebut, sehingga dengan demikian biaya pupuk tersebut telah tertutup oleh harga kelipatan yang dihasilkan
Jadi zakat dari tanaman yang diberi pupuk tetap “usyr” ( 10 %) dan bukan “nisful usyr” ( 5 %)
Pengambilan dalil antara lain
1. Ketetapan Muktamar Jami’iyah Ahli Thariqat Al Mu’tabarah NU, nomor masalah 75
2. Al Iqna’ Juz I
3. Jamal Wahhab, Juz II
4. I’anut Thalibin Juz II
5. Fatawi Hamisy Qurratul Ain
6. Al- Majmu Juz V