Wanita Haid Mengajar Qira’ati
Assalamu’alaikum Warahmatullah, Abah boleh tidakkah wanita haid mengajarkan Qiro’ati ? (Heri – Kaligadung)
Jawaban :
Perempuan yang haid memang menurut madzhab Syafi’I tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an atau membawa al qur’an karena disamakan dengan orang yang menanggung janabah, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
لاَ يَقْرَأُ وَالْجُنُبَ اَلْقُرْأَنَ
Orang yang janabah (belum mandi dari janabah) tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an
Menurut madzhab Maliki dibolehkan, orang haid, orang junub tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an, bagi perempuan yang haid selama darah masih mengalir diperbolehkan, kecuali sudah mampet dalam belum mandi itu tidak diperbolehkan. Akan tetapi hukum tidak boleh itu apabila memang hanya semata-mata untuk membaca Al Qur’an , apabila tujuan itu bukan hanya semata-mata membaca Al Qur’an tetapi tujuan berdizir atau tujuan mengajar maka itu tetap diperbolehkan, madzhab Syafi’I pun membolehkan.
Misalnya berdizikir , ada orang meninggal mendengar kabar kemudian mengucapkan
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ — البقرة : 156
Atau perempuan sedang haid naik kendaraan, ada doa dan dzikir naik kendaraan
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ —الزخرف :13
Atau ketika turun dari kendaraan
رَبِّ أَنزِلْنِي مُنْزَلاً مُبَارَكًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْمُنْزِلِيْنَ —-المؤمنون : 29
Atau juga ketika mengajarkan al qur’an kepada orang lain ini tetap diperbolehkan
Jadi liddzikri, wa litta’lim atau untuk membetulkan orang yang keliru membaca Al qur’an ini tetap diperbolehkan,Jadi jawabannya perempuan yang sedang haid mengajarkan qiro’ati itu boleh.