Berita

Ganjaran Bagi Pelanggar Speak English

Tindakan indisipliner mesti ditindak. Agaknya semangat inilah yang mendasari kegiatan takziran siswi EDS pagi itu (Jum’at, 16/10). Memang para santri yang tergabung dalam English Departement Student (EDS) rutin mengadakan takziran seminggu sekali.

EDS yang secara resmi lahir sejak tahun 2008 ini, sebenarnya adalah nama lain dari kelompok spesifikasi bahasa Inggris untuk siswa dan siswi Madrasah Aliyah Al Hikmah 2.

Secara serius mereka dibimbing untuk mendalami kaidah dan tata bahasa Inggris seperti speaking, writing, listening,  reading dan lain sebagainya . Di akhir tahun pelajarannya, Siswa EDS juga diwajibkan mengikuti test TOEFL di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Para siswa EDS ini di satukan dalam satu kamar khusus bahasa Inggris. Tentu saja terpisah antara putra dan putri. Pengkhususan kamar ini dimaksudkan untuk lebih memudahkan siswa dalam belajar dan mendalami bahasa Inggris. Siswa EDS diharuskan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar hariannya di kamar ini. Setiap siswa yang diketahui melanggar kewajiban ber-speak English ini akan dikenai hukuman tertentu.

Dan seperti pagi itu, bertempat di depan GOR beberapa santri pelanggar speak English sedang diganjar hukuman. Mereka sedang dijemur di terik pagi, Sembari membaca surat Yasiin, kemudian menghafalkan kosa kata dan menterjemah kedalam bahasa Indonesia beberapa kata dan kalimat yang telah ditentukan. Siip, maju terus EDS..

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan ke bayu Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button