Khazanah

Wudlunya Orang Yang Diperban

Islam itu agama yang mudah, karena aturan-aturan dalam Islam sangat mengenal toleransi terhadap umatnya atau dalam literatur fiqh disebut rukhsah (dispensasi) atau keringanan yang memungkinkan adanya perubahan hukum lebih ringan dalam kondisi tertentu yang sekiranya dapat memberatkan pelaksaan pada hukum asalnya, hal ini ditegaskan Allah dalam QS Al Baqoroh : 185. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi hambanya.

Kemudian terkait dengan wudhu, yang merupakan salah satu syarat sahnya sholat, karena dengan cara wudhu inilah hadast dan najis yang ada pada tubuh dapat dihilangkan, tapi bila wudhu itu sendiri terhalang maka sebagai jalan alternatifnya adalah tayammum.

Untuk masalah luka yang diperban tidak cukup hanya sampai disitu, Karena masih ada kemungkinan-kemungkinan yang dapat diperselisihkan seperti adaya bahaya dalam pencopotan perban, luka tersebut berada dalam anggota tayammum atau tidak, waktu pemasangan dan lain sebagainya, baik akan saya rinci satu persatu.

  1. Orang yang mempunyai perban, selama perban tersebut masih mungkin dibuka / dilepas saat melaksanakan wudlu dan tanpa adanya kekhawatiran akan bahaya karena melepaskannya seperti bertambahnya rasa sakit, kematian atau berikat tidak berfungsinya organ tubuh, maka jelas balutan tersebut wajib dilepas setiap akan dilaksanakan ibadah.
  2. Sedangkan bila perban tersebut tidak dimungkinkan untuk dibuka/ dilepas disebabkan khawatir sebab adanya bahaya maka :
  • Bila perban tersebut terdapat pada anggota tayamum (wajah dan tangan) maka wajib berwudlu tapi tidak perlu tayamum dan sholatnya wajib diulangi karena tidak ada pekerjaan menghilangkan hadast, lha ! mau wudlu jelas tidak bisa sedangkan anggota tayamum juga terdapat perban. Terus bagaimana.
  • Bila perbannya tidak terdapat pada anggota tayamum  akan tetapi menutupi bagian anggota tubuh yang sehat dan perban tersebut terpasang dalam keadaan hadast maka caranya bertayamum kemudian berwudlu dan sholatnya wajib diulangi.
  • Bila tidak terdapat pada anggota tayamum dan tidak menutupi bagian tubuh yang sehat akan tetapi pemasangannya dalam keadaan hadast maka caranya seperti diatas yaitu bertayamum kemudian berwudhu dengan hanya mengusap balutan dan tidak wajib mengulang sholatnya
  • Bila balutan tersebut tidak terdapat dalam anggota tayamum dan menutupi bagian tubuh yang sehat untuk sekedar pemasangan serta balutan tersebut dipasang dalam keadaan suci (tidak hadast) maka baginya wajib bertayamum sebagai ganti bagian tubuh yang terbungkus balutan, setelah itu berwudhu secara sempurna dengan cukup mengusap diatas balutan tersebut sholatnya tidak wajib untuk diulangi, demikian kesepakan ulama. (Sumber : Kitab Al Bajuri Jilid I 145-146 & Kitab I’anatutholibin Jilid 1 : 72)

Disadur dari : Fiqh Interaktif, Ngaji bareng Gus Yusuf. Edisi Revisi. Penerbit : Fast FM

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan ke rizqiasfianudin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button