Khazanah

Tujuan Zakat

Zakat merupakan salah satu ibadah maliyyah (yang berhubungan dengan harta) yang dapat dijadikan jalan oleh seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kedapa Sang Khaliq. DR. Muhammad Bakr Isma’il dalam Al-Fiqh Al-Wadhih Minal Kitab Wassunnah mengatakan

Zakat merupakan ibadah maliyyah yang dapat dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Sang Khaliq ‘Azza wa jalla. Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridha Allah SWT, tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka akan menjadi sebab terbebanya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga, sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an dan hadist Nabi (Juz I)

Ini adalah dimensi vertikal zakat, yakni sebagai saran untuk membangun hubungan rohani kepada Allah SWT. Sedangkan aspek social zakat terletak pada semangat kepeduliaan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih, dan diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad SAW.

عن ابن عباس رضى الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لمعاد بن جبل حينما بعثه إلى اليمن : فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم (صحيح البخاري, رقم 12.8)

“ Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ketika mengutusnya ke Yaman, “ (Whai Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka (untuk mengeluarkan) zakat, yang diambil dari orang-orang kaya dianatara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir dianatara mereka (Shahih Bukhari, 1308)

Syah Waliyullah al-Dahlawi dalam Hujjatulullah al-Balighah Juz II mengatakan :

“ Ketahuilah bahwa ajaran yang paling prinsip dalam zakat adalah mewujudkan dua kemaslahatan. (Pertama), kemaslahatan yang dimaksudkan untuk melatih diri sendiri, karena harta berpotensi menyebabkan kekikiran. Padahal kekikiran itu merupakan akhlak yang paling buruk serta berbahaya dalam kehidupan. Orang-orang yang bakhil ketika ia mati, hatinya kaan selalu bergantung pada hartanya. Dai disiksa sebal hal itu. Maka siap saja yang membiasakan dirinya untuk menunaikan zakat, dan menghilangkan sifat kikir dan rakus dari dirinya, hal itu akan bermanfaat bagi dirinya. (kedua) kemaslahatan diraksan oleh Negara (masyarakat). Karena di dalam Negara itu pasti ada orang-orang yang tidak mampu dan orang-orang yang membutuhkan. Fenomena itu tentu menguntungkan satu golongan dan memberatkan golongan yang lain. Maka andaikata tidak ada aturan yang dimaksudkan untuk meringankan beban pafa fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, niscaya mereka akan menderita dan mati kelaparan (Hujjatullah Al Balighah)

(Disarikan dari Fiqh Tradisionalis, KH. Muhyiddin Abdusshomad)

.

Pondok Pesantren Al -Hikmah 2

Pondok Pesantren Al Hikmah 2 berlokasi di dusun Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Membuka beragam unit Pendidikan mulai dari tingkat TK, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK, MMA, Ma'had Aly, STAIA, AKPER serta Tahfidzul Qur'an. Informasi Lebih Lanjut, Hubungi Kami di (0289) 511 0772 / 432 445

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button